Johorejo - PERSYARATAN PINDAH DATANG

PERSYARATAN PINDAH DATANG

KENDAL, Minggu, 27 Februari 2022.

Salah satu layanan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal adalah Pembuatan Surat Keterangan Datang, baik datang WNI dalam wilayah NKRI maupun datang dari luar wilayah NKRI. Berikut persyaratan-persyaratannya :

Persyaratan Surat Keterangan Datang WNI dalam Wilayah NKRI (SKDWNI)

1. Asli Surat Keterangan pindah WNI dari daerah asal;

2. Formulir Permohonan pindah datang penduduk (F-1.03);

3. Asli KTP-el;

4. Fotocopy Akta/Surat Lahir;

5. Fotocopy Ijazah terakhir;

6. Fotocopy Buku Nikah/Akta Kawin/Akta Cerai;

7. Fotocopy Biodata WNI (F-1.01)

8. Kartu Keluarga (KK) Asli (jika numpang KK)

 

Persyaratan Surat Keterangan Pindah WNI Datang Dari Luar Wilayah NKRI (SKDLN)

1. Asli Surat Keterangan pindah luar negeri dari Dukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan RI;

2. Formulir Permohonan Pindah Datang dari Luar Negeri (F-1.61);

3. Asli KTP-el;

4. Fotocopy Akta/Surat Lahir (F-2.01);

5. Fotocopy Ijazah terakhir;

6. Fotocopy Buku Nikah/Akta Kawin/Akta Cerai;

7. Formulir Biodata WNI (F-1.01);

8. Kartu Keluarga (KK) Asli, Jika numpang KK.

Biaya Rp. 0,-

WAKTU PELAKSANAAN : 1 hari kerja

 

SOP PEMBUATAN DOKUMEN PINDAH DATANG

(Download)

 

Formulir-Formulir silahkan download

1. Formulir Akta Kelahiran (klik)

2. Pendaftaran Akta Kematian (klik)

3. Draft KK (klik)

4. Pindang datang (klik)

5. SKPLN (klik)

6. Untuk Perubahan Data (klik)

7. Untuk SKDLN (klik)

8. SPJTM Kelahiran (klik)

9. SPJTM Kelahiran (klik)

10. Pendaftaran Ralat/Duplikat Akta Kelahiran (klik)

11. Pendaftaran Ralat/Duplikat Akta Kematian (klik)

12. Formulir Surat Pernyataan Rentan Penduduk (klik). (SA).

Sumber : Dispendukcapil Kabupaten Kendal


Dipost : 27 Februari 2022 | Dilihat : 895

Share :