A. KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK
Setiap pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Johorejo berdasarkan alasan berikut:
1. Penolakan atas Permohonan informasi berdasarkan alasan pengecualian;
2. Tidak disediakannya informasi berkala;
3. Tidak ditanggapinya Permohonan informasi;
4. Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta;
5. Tidak dipenuhinya Permohonan informasi;
6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang.
B. MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN
1. Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja.
2. Atasan PPID Desa memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
3. Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan Atasan PPD.
4. Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada nomor 2 Atasan PPID dapat melakukan upaya musyawarah dalam menanggapi keberatan Pemohonan Informasi Publik Desa.