Informasi publik yang dikecualikan yang bersifat KETAT, TERBATAS dan RAHASIA yaitu pengecualian informasi publik hanya dapat dikecualikan berdasarkan Undang-undang.
Berikut ini adalah Informasi publik yang dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Desa Johorejo yang termaktub dalam Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Johorejo Nomor : 040/21/TAHUN 2022 tentang Klasifikasi Informasi yang dikecualikan Dalam Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal.
Terdapat 31 daftar informasi yang dimilki/dikuasai Pemerintah Desa Johorejo yang tidak dapat dibuka, diakses dan diminta masyakat umum karena dikategorikan informasi yang dikecualikan.
Daftar informasi tersebut dapat di download di sini >>>>>