Pascasosialisasi Pembentukan PPID Desa oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal se eks Kawedanan Weleri di WaterSix Weleri pada (22/3/2022). Pemerintah Desa Johorejo bergerak cepat dengan membuat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Desa Johorejo.
Dasar pembentukan PPID Desa berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 24 huruf d, juga mengamanatkan hal sedemikian yaitu sebagai badan publik, penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas keterbukaan yaitu asas yang membuka diri terhadap masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindak lanjut pembentukan PPID Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal diawali dengan pembentukan Peraturan Desa Johorejo Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Desa Johorejo tertanggal 8 Agustus 2022, dilanjutkan dengan mene pejabarannya dalam Peraturan Kepala Desa Johorejo Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Desa Johorejo tanggal 12 Agustus 2022.
Selanjutnya, setelah diterbitkannya Perdes Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Desa Johorejo, dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Johorejo dengan struktur sebagai berikut :
Atasan PPID : UMI MASLIHAH (Kepala Desa)
PPID : Sukron Adin (Sekretaris Desa)
Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi : Setyo Wibowo (Kaur TU dan Umum)
Bidang Pengelolaan Data dan Klasifikasi Informasi : Romadhon (Kasi Pemerintahan)
Bidang Pengaduan dan dan Fasilitasi Sengketa Hukum : Abdul Wakhid (Kasi Kesejahteraan)
Struktur tersebut ter SK kan dalam SK Kepala Desa Johorejo Nomor : 040/19/TAHUN 2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal tanggal 15 Agustus 2022.