A. KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK
Setiap pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Johorejo berdasarkan alasan berikut:
1. Penolakan atas Permohonan informasi berdasarkan alasan pengecualian;
2. Tidak disediakannya informasi berkala;
3. Tidak ditanggapinya Permohonan informasi;
4. Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta;
5. Tidak dipenuhinya Permohonan informasi;
6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang.
B. MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN
1. Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja.
2. Atasan PPID Desa memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
3. Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan Atasan PPD.
4. Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada nomor 2 Atasan PPID dapat melakukan upaya musyawarah dalam menanggapi keberatan Pemohonan Informasi Publik Desa.
A. DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk memenuhi dan melayani Permohonan dan kebutuhan Pemohon informasi publik, PPID Desa Johorejo memberikan layanan langsung melalui desk layanan Informasi Publik di Kantor Desa Johorejo, Jl. Asri RT 03 RW 01 Desa Johorejo Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal. Selain itu PPID Desa juga memberikan layanan tidak langsung melalui media antara lain :
Website Desa : johorejo.desa.id
Whatsapp Warga : 0817292422
Email : pemdesjohorejo@gmail.com
B. PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk melaksanakan pelayanan informasi perlu didukung oleh Front Office dan Back Office yang baik.
Front Office, meliputi:
1. Desk Layanan Langsung
2.Desk Layanan Langsung Melalui Media
Back Office, meliputi:
1. Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi
2. Bidang Pengelola Data dan Klasifikasi Informasi
3. Bidang Pengaduan dan Fasilitasi Sengketa Hukum
C. WAKTU DAN PELAYANAN INFORMASI
Layanan permohonan informasi pada PPID Desa Johorejo dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
Senin-Kamis
Jam Layanan : 07.30 WIB – 14.00 WIB
Istirahat : 12.00 WIB – 12.30 WIB
Jumat
Jam Layanan : 07.30 WIB – 11.00 WIB
D. MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DI PPID DESA JOHOREJO
1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir Permohonan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP Pemohon dan Pengguna Informasi;
2. Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permohonan Informasi Publik kepada pemohon informasi;
3. Petugas memproses Permohonan pemohon sesuai dengan formulir Permohonan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon;
4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan PPID Desa menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
5. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pemohon/pengguna informasi publik.
E. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Proses penyelesaian untuk memenuhi Permohonan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya Permohonan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak. PPID Desa dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
2. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung melalui email ataupun jasa pos.
F. BIAYA TARIF
1. PPID Desa Johorejo tidak memungut biaya untuk akses Informasi melalui Papan Pengumuman, Media Sosial dan website yang tersedia.
2. Pemohon Informasi dipungut biaya untuk Informasi yang berbentuk Hardcopy/Fotocopy dan jilid, disesuaikan dengan harga yang berlaku di seputaran Desa Johorejo.
Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
Informasi serta merta PPID Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal dapat diunduh di bawah ini :
DAFTAR INFORMASI SERTA MERTA DESA JOHOREJO
Informasi Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.
Informasi setiap saat PPID Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal dapat diunduh di bawah ini :
DAFTAR INFORMASI YANG TERSEDIA SETIAP SAAT DESA JOHOREJO
Informasi berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali. Informasi yang harus diumumkan secara berkala adalah informasi terkait badan publik, sebagai berikut: Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik yang menyangkut:
a. Keberadaan badan publik mencakup mengenai alamat jelas badan publik tersebut, termasuk alamat kontak (nomor telepon dan faksimili), status hukum badan publik tersebut.
b. Kepengurusan badan publik mencakup struktur organisasi badan publik dan pejabat-pejabat strukturalnya. Maksud dan tujuan badan publik mencakup visi dan misi, maksud dan tujuan dibentuknya badan publik tersebut.
c. Ruang lingkup kegiatan badan publik mencakup core issue/ core bussiness badan publik tersebut. Informasi lainnya yang merupakan Informasi Publik yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
d. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, yaitu informasi terkait dengan program kerja, manajemen program kerja, hasil program kerja, efektifitas hasil kerja disesuaikan dengan visi dan misi dibentuknya badan publik, evaluasi dari program kerja, dan rencana tindak lanjut dari program kerja tersebut.
e. Informasi mengenai laporan keuangan, dan/atau Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengaturan secara detail tentang jenis-jenis informasi berkala ini dapat dibaca di Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. (Sumber referensi : PPID Tarakan).
Informasi berkala PPID Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal dapat diunduh di bawah ini :
DAFTAR INFORMASI BERKALA DESA JOHOREJO
Informasi publik yang dikecualikan yang bersifat KETAT, TERBATAS dan RAHASIA yaitu pengecualian informasi publik hanya dapat dikecualikan berdasarkan Undang-undang.
Berikut ini adalah Informasi publik yang dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Desa Johorejo yang termaktub dalam Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Johorejo Nomor : 040/21/TAHUN 2022 tentang Klasifikasi Informasi yang dikecualikan Dalam Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal.
Terdapat 31 daftar informasi yang dimilki/dikuasai Pemerintah Desa Johorejo yang tidak dapat dibuka, diakses dan diminta masyakat umum karena dikategorikan informasi yang dikecualikan.
Daftar informasi tersebut dapat di download di sini >>>>>
Setelah penetapan Peraturan Desa Johorejo Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Desa Johorejo dilanjutkan dengan penjabarannya melalui Peraturan Kepala Desa Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Desa Johorejo serta pembentukan PPID Desa melalui SK Nomor : 040/19/TAHUN 2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal.
Maka kemudian dikeluarkan SK Kepala Desa Johorejo Nomor : 040/20/TAHUN 2022 tentang Penetapan Daftar Informasi dan Dokumentasi Tahun 2022 yang berisi informasi milik/dimiliki/dikuasai Pemerintah Desa Johorejo yang dapat diakses/diminta masyarakat umum.
Informasi tersebut meliputi :
1. Informasi berkala;
Terdapat 18 informasi berkala yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Desa Johorejo, jenis dan bentuknya sebagaimana terlampir dan dapat diunduh di bawah
2. Informasi setiap saat; dan
Ada 12 informasi setiap saat yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Desa Johorejo, jenis dan bentuknya sebagaimana terlampir dapat diunduh di bawah
3. Informasi serta merta
informasi serta merta yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Desa Johorejo sebanyak 1 buah, jenis dan bentuknya sebagaimana terlampir dapat diunduh di bawah
Pascasosialisasi Pembentukan PPID Desa oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal se eks Kawedanan Weleri di WaterSix Weleri pada (22/3/2022). Pemerintah Desa Johorejo bergerak cepat dengan membuat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Desa Johorejo.
Dasar pembentukan PPID Desa berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 24 huruf d, juga mengamanatkan hal sedemikian yaitu sebagai badan publik, penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas keterbukaan yaitu asas yang membuka diri terhadap masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindak lanjut pembentukan PPID Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal diawali dengan pembentukan Peraturan Desa Johorejo Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Desa Johorejo tertanggal 8 Agustus 2022, dilanjutkan dengan mene pejabarannya dalam Peraturan Kepala Desa Johorejo Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Desa Johorejo tanggal 12 Agustus 2022.
Selanjutnya, setelah diterbitkannya Perdes Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Desa Johorejo, dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Johorejo dengan struktur sebagai berikut :
Atasan PPID : UMI MASLIHAH (Kepala Desa)
PPID : Sukron Adin (Sekretaris Desa)
Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi : Setyo Wibowo (Kaur TU dan Umum)
Bidang Pengelolaan Data dan Klasifikasi Informasi : Romadhon (Kasi Pemerintahan)
Bidang Pengaduan dan dan Fasilitasi Sengketa Hukum : Abdul Wakhid (Kasi Kesejahteraan)
Struktur tersebut ter SK kan dalam SK Kepala Desa Johorejo Nomor : 040/19/TAHUN 2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal tanggal 15 Agustus 2022.