Informasi berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali. Informasi yang harus diumumkan secara berkala adalah informasi terkait badan publik, sebagai berikut: Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik yang menyangkut:
a. Keberadaan badan publik mencakup mengenai alamat jelas badan publik tersebut, termasuk alamat kontak (nomor telepon dan faksimili), status hukum badan publik tersebut.
b. Kepengurusan badan publik mencakup struktur organisasi badan publik dan pejabat-pejabat strukturalnya. Maksud dan tujuan badan publik mencakup visi dan misi, maksud dan tujuan dibentuknya badan publik tersebut.
c. Ruang lingkup kegiatan badan publik mencakup core issue/ core bussiness badan publik tersebut. Informasi lainnya yang merupakan Informasi Publik yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
d. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, yaitu informasi terkait dengan program kerja, manajemen program kerja, hasil program kerja, efektifitas hasil kerja disesuaikan dengan visi dan misi dibentuknya badan publik, evaluasi dari program kerja, dan rencana tindak lanjut dari program kerja tersebut.
e. Informasi mengenai laporan keuangan, dan/atau Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengaturan secara detail tentang jenis-jenis informasi berkala ini dapat dibaca di Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. (Sumber referensi : PPID Tarakan).
Informasi berkala PPID Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal dapat diunduh di bawah ini :
DAFTAR INFORMASI BERKALA DESA JOHOREJO
Setelah penetapan Peraturan Desa Johorejo Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Desa Johorejo dilanjutkan dengan penjabarannya melalui Peraturan Kepala Desa Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Desa Johorejo serta pembentukan PPID Desa melalui SK Nomor : 040/19/TAHUN 2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal.
Maka kemudian dikeluarkan SK Kepala Desa Johorejo Nomor : 040/20/TAHUN 2022 tentang Penetapan Daftar Informasi dan Dokumentasi Tahun 2022 yang berisi informasi milik/dimiliki/dikuasai Pemerintah Desa Johorejo yang dapat diakses/diminta masyarakat umum.
Informasi tersebut meliputi :
1. Informasi berkala;
Terdapat 18 informasi berkala yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Desa Johorejo, jenis dan bentuknya sebagaimana terlampir dan dapat diunduh di bawah
2. Informasi setiap saat; dan
Ada 12 informasi setiap saat yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Desa Johorejo, jenis dan bentuknya sebagaimana terlampir dapat diunduh di bawah
3. Informasi serta merta
informasi serta merta yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Desa Johorejo sebanyak 1 buah, jenis dan bentuknya sebagaimana terlampir dapat diunduh di bawah