Visi dan Misi Johorejo

Visi dan Misi

VISI

Berdasarkan Peraturan Desa Johorejo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2020-2026 yang memuat seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh desa secara bertahap dan berkesinambungan, berisi Visi-Misi Calon Kepala Desa terpilih dan arah kebijakan pembangunan pemerintahan desa.

Berikut Visi dan Misi dan Nilai-nilai yang akan dikembangkan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Johorejo :

Visi

Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik Dan Bersih Guna Mewujudkan Desa Johorejo Yang Adil, Makmur, Sejahtera, Bermartabat Serta Berakhlakul Karimah




MISI

Misi

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa Yang Siap Melayani;
  2. Menciptakan Pemerintahan Yang Transparan, Bersih Dan Mandiri;
  3. Melaksanakan Pembangunan Yang Merata Dan Tepat Guna;
  4. Mengembangkan Perekonomian Masyarakat Melalui Pemanfaatan Potensi Desa;
  5. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Untuk Mencapai Taraf Kehidupan Yang Lebih Baik;
  6. Meningkatkan Sumber Daya Manusia Dan Menggali Sumber Daya Alam Desa Johorejo;
  7. Menciptakan Lingkungan Yang Islami Dan Berakhakul Karimah.

 

Nilai-nilai

Nilai-nilai yang akan dikembangkan dalam melaksanakan visi dan misi Kepala Desa adalah pembangunan yang dilaksanakan di Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal dilaksanakan dengan berkeadilan dan tepat sasaran, perlu dioperasionalisasi dan dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:

  1. Tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel yang diwujudkan dengan pengelolaan keuangan yang baik, pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan disiplin aparatur pemerintahan desa dalam setiap tahapan pelaksanaan pembangunan.
  2. Pembangunan yang berkeadilan, diwujudkan dengan memperhatikan pemerataan pembangunan pada masing-masing wilayah RT/RW/Dusun/lingkungan pemukiman, persawahan dan lingkungan lain yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat.
  3. Pembangunan ekonomi yang berfihak kepada warga miskin, operasionalisasinya adalah keberfihakan pengelolaan anggaran yang pro terhadap pengentasan kemiskinan dan kelompok warga miskin.
  4. Pemanfaatan potensi desa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran warga Desa Johorejo, dengan memanfaatkan potensi Sumberdaya Manusia warga Desa Johorejo dengan meminimlisir oligarki dalam pemanfaatan potensi desa dimaksud.

Mempertahankan kondisi sosial, budaya, dan nilai-nilai agama dalam melaksanakan setiap derap langkah pembangunan di Desa. Setiap pembangunan yang dilaksanakan tidak boleh lepas dari nilai-nilai agama dan budaya adi luhur bangsa, dan hasilnya baik berupa out put maupun out come nya tetap sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya bangsa Indonesia.