PERATURAN KEPALA DESA JOHOREJO NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2021 TH. 2021
Peraturan Kepala Desa / Lurah | 10-20-2021 | By Johorejo
Bahwa setelah dilakukan validasi terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa, KPM BLT Desa Johorejo berkurang dari 147 KPM menjadi 58 KPM, sehingga APB Desa Tahun Anggaran 2021 harus disesuaikan penjabarannya melaui Peraturan Kepala Desa.
Download