Johorejo - Masih Soal Data Ganda Penerima Bansos Pemerintah

Masih Soal Data Ganda Penerima Bansos Pemerintah

KENDAL, Senin, 7 Maret 2022.

Beberapa hari terakhir Aparatur Pemdes khususnya di Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal direpotkan dengan data ganda penerima bantuan sosial pemerintah khususnya data penerima BLT Desa dengan data BPNT Kemensos yang ujug-ujug turun di akhir Februari dan awal Maret 2022.

Apa pangkal persoalan yang menyebabkan data penerima bantuan sosial dari pemerintah bisa ganda? Terutama antara penerima BLT Desa dengan BPNT Kemensos.

Baca Juga : Repot, Data Penerima BPNT Double Dengan BLT Desa

Pangkalnya adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa rata-rata sudah ditetapkan Pemerintah Desa melalui Musdes khusus kisaran pertengahan sampai akhir Januari 2022, sedangkan BPNT baru turun belakangan ini.

Pertanyaan yang muncul kemudian juga, mengapa Pemerintah Desa tidak antisipatif saat penetapan KPM BLT Desa, dengan tetap memasukkan bekas penerima BST? Perlu diketahui bahwa Pemerintah dalam hal ini Kemensos pernah menyatakan akan menghentikan BST (Bantuan Sosial Tunai), dari pernyataan tersebut dijadikan dasar (sebagian) Pemerintah Desa untuk memasukkan bekas penerima BST ke penerima BLT Desa, karena para bekas penerima BST pada dasarnya warga yang tidak mampu.

Baca Juga : Walaupun Besok Libur, PT Indonesia Tetap Salurkan BPNT Batch 3 Dan 4

Yang terjadi kemudian (walaupun BST dihentikan), Kemensos menurunkan bantuan sosial lainnya bernama BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), yang penerimanya sebagian besar (ternyata) dari bekas penerima BST.

Pemerintah Desa seharusnya tahu kalau penerima BPNT syaratnya sudah masuk DTKS? Dan Pemerintah Desa punya DTKS.

Baca Juga BPNT Di Kecamatan Gemuh Cair Lagi Hari Ini

Perlu diketahui, Pemerintah Desa tidak bisa mengakses calon penerima BPNT, walaupun syarat penerima BPNT adalah yang masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) karena belum tentu yang ada di DTKS pasti mendapatkan BPNT. Pemerintah Desa baru akan tahu data penerima BPNT setelah datanya final dan disampaikan ke desa.

Jadi, sangat wajar dan harus dimaklumi jika terjadi kegandaan data penerima bantuan sosial dari Pemerintah, karena faktor sebagaimana disebutkan di atas. Tidak ada unsur kesengajaan dari Pemerintah Desa, apalagi upaya manipulasi.

Baca Juga : BPNT CAIR LAGI

Di Kecamatan Gemuh, kegandaan data penerima bantuan sosial dari pemerintah di masing-masing Desa jumlahnya bervariasi, ada yang hanya dua nama tetapi ada yang sampai 15 nama.

Pemerintah Desa harus melakukan perubahan data, terutama di KPM BLT Desa dengan menerbitkan perubahan Perkades supaya tidak melanggar aturan dan tidak ada data ganda lagi. (SA).


Dipost : 07 Maret 2022 | Dilihat : 1091

Share :