Johorejo - Masih Ragu Melaksanakan Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa?

Masih Ragu Melaksanakan Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa?

JOHOREJO, Selasa, (6-4-2021)

Diskursus Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) berbasis SDGs Desa sedang menghangat akhir-akhir ini.

Ada apa gerangan? Padahal dalam perspektif aparat Pemdes, kosa kata Indeks Desa Membangun (IDM) apalagi SDGs (Suistainable Development Goals) masih melangit dan susah dipahami, tetapi  belakangan Kementerian Desa dan PDT meminta kepada Desa untuk melaksanakan pemutakhiran data dimaksud.

Tidak tanggung-tanggung, melalui Permendes PDT No. 13 Tahun 2020, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, menjadikan percepatan pencapaian SDGs sebagai prioritas utama sebagaima tersebut dalam Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:

a. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;

b. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan 

c. adaptasi kebiasaan baru Desa 

Selanjutnya dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dinyatakan bahwa Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa: a. pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa.

Dari tulisan di atas jelas perintah untuk pencapaian SDGs Desa dengan cara pendataan, programnya bernama Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa, yang mana ini adalah program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa.

Jadi, apakah masih ragu menjalankan program ini? Dasar hukumnya jelas, dan merupakan program prioritas nasional. Jika belum paham SDGs cukup browsing ke dunia maya, tetapi soal pendataan hukumnya wajib.

Mengingat sudah bulan keempat (April) di Tahun 2021, maka pembiayaan pendataan  bisa di support dari Dana Desa dengan cara membuat Perkades terlebih dahulu, dilanjutkan memahami SOP, berkomunikasi dengan BPD, membuat Rencana Kerja Tindak Lanjut, pembentukan relawan, sosialisasi, bintek Enumerator (petugas pendata), pelaksanaan pendataan, monitoring dan pengawasan kegiatan dan terakhir Musdes hasil pendataan yang ditindaklanjuti pembuatan SK Kades tentang hasil pendataan.

Pendataan SDGs Desa ini adalah pekerjaan kolosal yang membutuhkan biaya tidak sedikit, karena melibatkan banyak orang dan dengan rentang waktu kegiatan yang panjang. Belum lagi harus didukung alat dan bahan yang tidak sedikit, semisal formulir/kuesioner pendataan (kuesioner untuk desa, kuesioner untuk RT, kuesioner  untuk Rumah Tangga (keluarga) dan kuesioner untuk individu).

Jangan pernah berfikir untuk memanipulasi data, karena tanpa kuesioner yang berisi hasil pendataan, petugas akan kebingungan untuk input data, dan yang pasti Desa sama sekali tidak memiliki pemetaan SDGs Desa yang akurat jika tetap nekat memanipulasi.

Silahkan laksanakan sekarang mumpung sedang diperintah oleh regulasi serta di dukung dasar hukum yang tegas. Justru kalau tidak dilaksanakan, Desa bisa bermasalah. 

Di tulis oleh :SUKRON ADIN, (Sekretaris Desa)


Dipost : 06 April 2021 | Dilihat : 1262

Share :