johorejo.desa.id. Selasa, (23/2/2021).
Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Johorejo Nomor 8 Tahun 2020 telah diubah 2 kali walaupun belum dilaksanakan. Hal tersebut disampaikan Sukron Adin, Koordinator PPKD beberapa saat lalu.
"Perubahan pertama karena Pemdes dan BPD Johorejo melalui Musdes Khusus menyepakati pengurangan jumlah penerima BLT Desa dari 147 menjadi 58 KPM, selanjutnya perubahan kedua karena rekonfungsi anggaran Dana Desa, minimal 8% untuk pelaksanaan PPKM Mikro," jelasnya menguraikan alasan-alasan perubahan APBDesa.
Masih menurut Sukron, semula Pemdes Johorejo hanya menganggarkan BLT Desa dan anggaran penyiapan keadaan darurat pada Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Keadaan Mendesak, tetapi berdasarkan Edaran No SE-2/02/2021 Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Desa menganggarkan 8% untuk PPKM Mikro. "Di Desa Johorejo dianggarkan Rp.70 untuk PPKM Mikro,' imbuhnya.
INFO GRAFIS APBDESA AMBRUK
Perubahan APBDesa Johorejo Tahun Anggaran 2021 sebanyak dua kali berdampak pada infografis APBDesa yang isinya telah kadaluwarsa.
Entah merasa tidak akan terpakai lagi atau memang pemasangannya yang kurang kokoh, infografis APBDesa Johorejo malah ambruk siang ini (23/3). Kejadian pertama kali diketahui Abdul Wakhid, Kasi Kesejahteraan.
"Ini kejadian kedua, sebelumnya infografis yang terbuat dari kayu juga ambruk diterjang angin," katanya menjelaskan.
Pantauan redaksi johorejo.desa.id, infografis yang ambruk sementara dibiarkan karena harus diganti yang baru sesuai perubahan APBDesa yang terakhir.
"Semoga ambruknya infografis bukan karena ngambek APBDesa yang sering berubah-ubah," canda Wakhid. (SA).
Dipost : 23 Februari 2021 | Dilihat : 561
Share :