Johorejo - Satu Lagi Tahap Perencanaan Pembangunan Di Desa Johorejo Sudah Dilaksanakan

Satu Lagi Tahap Perencanaan Pembangunan Di Desa Johorejo Sudah Dilaksanakan

KENDAL, Jumat, 14 Oktober 2022.

Kalender perencanaan pembangunan desa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal telah terlampau hari ini (14/10/2022) dengan disahkannya RKP Desa Johorejo Tahun Anggaran 2023 dalam Musyawarah Desa yang diselenggarakan pada siang hari tadi di Balai Desa setempat.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Staf Pemerintahan Kecamatan Gemuh, Arief Setiawan, Tenaga Profesional Pemberdayaan (TPP) Kecamatan, Ketua BPD dan Anggota, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Ketua dan Sekretaris Lembaga Desa dan Bidan Desa serta Bhabinkamtibmas Desa, Aipda Agus Sugiharto.

Menurut Ketua BPD, Rozikin, S.Pd.I, RKP Desa Johorejo Tahun Anggaran 2023 terdapat 166 program kegiatan yang terbagi dalam 5 bidang, bidang pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan desa, bidang pemberdayaan masyarakat desa dan bidang penanggulangan bencana dan keadaan darurat.

"Semua bidang tersebut tidak bisa semuanya dibiayai, tetapi ada skala prioritas berdasarkan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023", ujar Rozikin. 

Masih menurut Rozikin, prioritas penggunaan dana desa berdasarkan Permendes PDTT tersebut antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai Desa bagi KPM yang berkategori miskin ekstrem, pemutakhiran profil desa berbasis SDGs Desa, pembangunan di desa dengan pola padat karya tunai desa dan penyertaan modal BUMDes untuk kegiatan yang berorientasi ketahanan pangan di desa dan penanggulangan kemiskinan ekstrem.

"Semoga program pembangunan di Desa Johorejo yang direncanakan melalui RKP Desa dapat memberi manfaat dan keberkahan bagi warga Desa Johorejo ", harapnya.

Sementara itu TPP PDP Kecamatan Gemuh, Fitri Shofiyanti dalam kesempatan tersebut memberi penekanan bahwa BLT Desa maksimal 25 perseratus dari Dana Desa.

"Pemerintah Desa juga boleh menganggarkan maksimal 3 perseratus dari Dana Desa untuk operasional Pemerintah Desa", kata Fitri memberi penjelasan.

Dokumen RKP Desa Tahun Anggaran 2023 menurut Sekretaris Desa Johorejo, Sukron Adin akan diterbitkan Minggu depan dan selanjutnya disampaikan kepada pihak yang berwenang.

"Akan segera kita gandakan untuk selanjutnya kita sampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan", ujarnya singkat. (SA).


Dipost : 14 Oktober 2022 | Dilihat : 384

Share :

s