TUGAS KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
2. Penyusunan rancangan regulasi desa;
3. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;
4. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
5. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
6. Penataan dan pengelaan wilayah;
7. Pendataan dan pengelolaan profil Desa;
8. Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;
9. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Masyarakat;
10. Pelayanan kepada masyarakat;
11. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
12. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
13. Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa. (SA).