Johorejo - TUGAS POKOK DAN FUNGSI KASI PEMERINTAHAN

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KASI PEMERINTAHAN

Foto Kasi Pemerintahan (Romadhon)

KENDAL, Kamis,  24 Februari 2022.

Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan sesuai Permendagri 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, lanjutan dari Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Pelayanan pada tulisan sebelumnya.

TUGAS KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN 

1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;

2.  Penyusunan rancangan regulasi desa;

3. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;

4. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;

5. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;

6. Penataan dan pengelaan wilayah;

7. Pendataan dan pengelolaan profil Desa;

8. Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;

9. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Masyarakat;

10. Pelayanan kepada masyarakat;

11. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;

12. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;

13. Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa. (SA).

(Download)

>>>  Berikutnya Tupoksi Kepala Dusun


Dipost : 24 Februari 2022 | Dilihat : 22891

Share :