Foto Kasi Pelayanan (H. Saifullah)
KENDAL, Kamis, 24 Februari 2022.
Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pelayanan sesuai Permendagri 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, lanjutan dari Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Kesejahteraan pada tulisan sebelumnya.
TUGAS KEPALA SEKSI PELAYANAN
Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
FUNGSI KEPALA DUSUN
1. Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
2. Peningkatan upaya partipasi masyarakat;
3. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
4. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
5. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
6. Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
7. Pelayanan kepada masyarakat;
8. Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
9. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
10. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
11. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa. (SA).
>>> Berikutnya Tupoksi Kasi Pemerintahan
Dipost : 24 Februari 2022 | Dilihat : 4759
Share :