Foto Kaur TU dan Umum (Setyo Wibowo)
KENDAL, Kamis, 24 Februari 2022.
Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum sesuai Permendagri 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, lanjutan dari Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa pada tulisan sebelumnya.
TUGAS KEPALA URUSAN TU DAN UMUM
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
FUNGSI KEPALA URUSAN TU DAN UMUM
Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :
1. Fungsi administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi dan penataan administrasi perangkat desa;
2. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
3. Penyiapan Rapat;
4. Pengadminitrasian aset;
5. Perjaanan dinas, dan pelayanan umum;
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa. (SA).
Dipost : 24 Februari 2022 | Dilihat : 9198
Share :