Johorejo - TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA

Kepala Desa (Umi Maslihah)

KENDAL, Kamis, 24 Februari 2022.

Tak kenal maka tak sayang, begitulah pepatah lama tentang seseorang. 

Pemerintahan Desa ada Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kaur TU dan Umum, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan, Kasi Pemerintahan dan Kepala Dusun) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Begitu juga di Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal juga ada pelaksanaan tupoksi sebagaimana dimaksud. Redaksi johorejo.desa.id akan menurunkan secara berseri tupoksi Kepala Desa sampai dengan Kepala Dusun).

KEPALA DESA 

KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA 

1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa;

3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :

a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

b. Pelaksanaan pembangunan;

c. Pembinaan Kemasyarakatan;

d. Pemberdayaan masyarakat; dan 

e. Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

WEWENANG KEPALA DESA 

Kepala Desa berwenang :

1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

2. Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;

3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;

4. Menetapkan Peraturan Desa;

5. Menetapkan. APBDes;

6. Membina kehidupan masyarakat Desa;

7. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;

8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikan agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;

9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;

10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;

12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;

13. Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;

14. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 

15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (SA).

(Download)

>>> Berlanjut Tupoksi Sekdes


Dipost : 24 Februari 2022 | Dilihat : 10622

Share :