Johorejo - Update PTSL : POKMAS ADAKAN RAPAT PERDANA

Update PTSL : POKMAS ADAKAN RAPAT PERDANA

johorejo.desa.id. Minggu (31/1/2021)

Setelah terbentuk pada Senin, (25/1) Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten adakan rapat perdana Sabtu malam (30/1) di Balai Desa Johorejo.

Rapat yang sedianya mengundang anggota Pokmas sejumlah 55 orang ini membahas beberapa agenda antara lain persiapan pematokan awal bidang tanah dan rencana pengumpulan pendaftar PTSL untuk membahas pembiayaan PTSL.

Baca Juga : TIM 1 PTSL KENDAL SAMBANGI DESA JOHOREJO PASTIKAN KESIAPAN PTSL

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Pokmas, Talkis, S.H. disepakati pematokan awal bidang tanah dimulai hari Senin, (1/2/2021) dilaksanakan sesuai urutan RT dan RW. 

"Pematokan dimulai dari RT 01 RW 01 pada Hari Senin besok, dilanjutkan ke RT berikutnya secara urut, nanti kita koordinasikan ke Ketua-ketua RT dengan surat," kata Talkis memberi penjelasan.

Selanjutnya dalam pembahasan pembiayaan PTSL dia menjelaskan bahwa biaya yang diatur di Perbup Kendal No.3 Tahun 2018 adalah Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan komponen yang dibiayai adalah biaya persiapan, 3 buah patok, 1 buah materai dan biaya-biaya penggandaan.

"Dengan biaya Rp.150.000 apakah cukup atau tidak? Apakah patoknya cuma 3? dan apakah materai yang digunakan cuma 1 buah? padahal surat pernyataanya ada 3, apalagi bea materai sekarang Rp.10.000," ujarnya bertanya kepada peserta rapat.

Merespon Ketua Pokmas tersebut, forum rapat memutuskan untuk mengundang pendaftar PTSL Desa Johorejo pada Sabtu pekan depan guna membahas persoalan pembiayaan PTSL tahun 2021 di Desa Johorejo.

Dalam rapat tersebut ada usulan dari peserta rapat yang berharap agar BPN dalam pengukuran bidang tanah simultan dengan pematokan awal yang dilaksanakan oleh Pokmas, yakni tidak menunggu semua bidang tanah dipatok tetapi ketika sebagian bidang tanah telah terpatok, BPN segera melaksanakan pengukuran. (SA)


Dipost : 31 Januari 2021 | Dilihat : 817

Share :

s