Johorejo - PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN / AKTA CATATAN SIPIL

PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN / AKTA CATATAN SIPIL

KENDAL, Minggu, 27 Februari 2022.

Salah satu layanan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal adalah Pembuatan Akta Pencatatan Sipil baik Akta Kelahiran, Akta Pengangkatan Anak, Akta Pengakuan Anak, Akta Pengesahan Anak, maupun Perubahan Nama. Berikut syarat-syaratnya :

Persyaratan Permohonan Akta Kelahiran;

1. Formulir Permohonan Akta Kelahiran;

2. Buku Nikah/Akta Kelahiran/Akta Cerai/bukti lain yang sah;

3. Asli Surat Lahir dari Bidan/Dokter/RS/SPJTM Lahir (F-2.03);

4. Asli Surat Lahir dari Desa/Kelurahan;

5. Fotocopy KTP-el Orang tua/pelapor/yang bersangkutan;

6. Fotocopy KTP-el 2 (dua) Orang Saksi;

7. Kartu Keluarga;

8. SPJTM Kelahiran;

9. SPJTM Perkawinan.

 

Persyaratan Ralat/Duplikat Akta Kelahiran

1. Fotocopy Kartu Keluarga;

2. Fotocopy Kartu Keluarga;

3. Fotocopy KTP-el pelapor;

4. Fotocopy surat nikah/akta perkawinan orang tua dilegalisir (untuk meralat nama orang tua);

5. Melampirkan akta kelahiran asli yang akan di ralat/duplikat;

6. Surat kehilangan dari kepolisian untuk akta yang hilang (minimal memiliki fotocopy akta kelahiran yang hilang);

7. Form ralat/duplikat akta kelahiran.

 

Persyaratan Permohonan Akta Pengangkatan Anak

1. Penetapan Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama tentang Pengangkatan  Anak;

2. Kutipan Akta Lahir Anak;

3. Surat Nikah/Akta Kawin Orang Tua Kandung (jika ada) dan orang tua angkat;

4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Orang tua kandung dan orang tua angkat;

5. KTP-el Orang tua kandung dan orang tua angkat;

6. Dokumen perjalanan bagi orang tua angkat orang asing.

 

Persyaratan Permohonan Akta Pengakuan Anak

1. Kutipan Akta Lahir Asli;

2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Ibu kandung dan Ayah kandung;

3. KTP-el Ibu kandung dan Ayah kandung;

4. Fotocopy KTP-el pelapor dan 2 (dua) orang saksi;

5. Surat Pengakuan anak dari ayah yang disetujui Ibu kandung;

6. Penetapan Pengadilan bagi anak yang dilahirkan sebelum perkawinan secara agama kedua orang tuanya.

 

Persyaratan Permohonan Akta Pengesahan Anak

1. Kutipan Akta Lahir Asli;

2. Kutipan Akta Kawin yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama, sebelum anak lahir;

3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);

4. Fotocopy KTP-el pelapor dan 2 (dua) orang saksi;

5. Penetapan Pengadilan.

 

Persyaratan Perubahan Nama

1. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Perubahan Nama;

2. Kutipan Akta Lahir Asli;

3. Surat Nikah/Akta Kawin bagi yang sudah menikah;

4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);

5. Fotocopy KTP-el pelapor dan 2 (dua) orang saksi;

6. Surat Lahir dari Desa/Kelurahan.

Biaya Rp. 0,-

WAKTU PELAKSANAAN : 1 hari kerja

SOP PEMBUATAN AKTA

(Download)

 

Formulir-Formulir silahkan download

1. Formulir Akta Kelahiran (klik)

2. Pendaftaran Akta Kematian (klik)

3. Draft KK (klik)

4. Pindang datang (klik)

5. SKPLN (klik)

6. Untuk Perubahan Data (klik)

7. Untuk SKDLN (klik)

8. SPJTM Kelahiran (klik)

9. SPJTM Kelahiran (klik)

10. Pendaftaran Ralat/Duplikat Akta Kelahiran (klik)

11. Pendaftaran Ralat/Duplikat Akta Kematian (klik)

12. Formulir Surat Pernyataan Rentan Penduduk (klik). (SA).

Sumber : Dispendukcapil Kabupaten Kendal


Dipost : 27 Februari 2022 | Dilihat : 1153

Share :