Johorejo - Ini 3 Prioritas Penggunaan Dana Operasional Pemdes Dari Dana Desa

Ini 3 Prioritas Penggunaan Dana Operasional Pemdes Dari Dana Desa

KENDAL, Rabu, 15 Mei 2024.

Pemerintah Desa sejak tahun anggaran 2023 diperkenakan menggunakan 3% (3 persen) dari setiap Dana Desa yang diterimanya untuk operasionalnya atau lazim disebut operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa.

Pada saat itu, (Tahun 2023) keluar Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, dimana dalam Pasal 5 ayat 2 point g berbunyi "dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa".

Ketentuan di atas, untuk mengakomodir keinginan Desa agar Dana Desa bisa digunakan untuk operasional Pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Desa secara maksimal.

Akan tetapi walaupun disebut dana operasional Pemerintah Desa, tetap harus mengikuti ketentuan dalam penggunaannya. Dana operasional Pemerintah Desa bisa digunakan untuk 3 (tiga) hal, antara lain :

1. Biaya Koordinasi

Yaitu dapat digunakan untuk melakukan koordinasi yang dilakukan bersama Pemerintah, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa lain, masyarakat dan/atau kelompok masyarakat dalam rangka membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta kegiatan lain yang mendukung tugas Pemerintah Desa.

2. Biaya Penanggulangan Kerawanan Masyarakat 

Dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanganan kerawanan sosial yang disebabkan karena kemiskinan/kesusahan/musibah, keterbasan dana, konflik sosial, bencana yang menimpa masyarakat.

3. Biaya Kegiatan Khusus Lainnya

Yaitu dana yang bisa digunakan untuk membiayai kegiatan promosi, protokoler atau pemberian untuk masyarakat yang berprestasi, kegiatan olahraga, sosial, seni dan budaya, keagamaan, penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan, dan pemberian apreasiasi kepada orang dan/atau masyarakat yang membantu tugas Pemerintah Desa. (SA).


Dipost : 15 Mei 2024 | Dilihat : 3201

Share :