JOHOREJO - Kamis, (25/3/2021).
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau biasa disebut sertifikat massal memang memiliki kekhasan tersendiri, antara lain semua bidang tanah diukur walaupun sudah bersertifikat dengan tujuan untuk pemetaan tanah, kekhasan lainnya yakni pemilik tanah yang enggan mensertifikatkan tanahnya tetap wajib melaksanakan pemberkasan.
Hal tersebut terkuak tadi siang, (25/3) ketika Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal menyambangi Balai Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal.
Machmud, mewakili tim menyampaikannya pesan khusus Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal agar Desa Johorejo mulai mengidentifikasi warganya yang tidak mengajukan permohonan PTSL, untuk selanjutnya dilakukan pemberkasan dengan syarat yang sama persis dengan pendaftaran PTSL tetapi tidak terbit sertifikat.
"Yang tidak mendaftar (PTSL) tetap diberkas, untuk keperluan mereka jika suatu saat nanti akan mendaftar (sertifikat) secara mandiri," terang dia.
Terakhir Machmud menjelaskan berkas warga yang tidak mendaftar PTSL dan diberkas masuk kategori 3.1. untuk membedakan dengan kategori 1 (mendaftar PTSL), dan kategori 4 (sudah bersertifikat).
Pengukuran Bidang Tanah Darat Hari Ketiga
Sementara itu pengukuran bidang tanah darat untuk PTSL Tahun 2021 Desa Johorejo memasuki hari ketiga, dengan wilayah RT yang diukur meliputi sebagian RT 04 RW 01, RT 05 RW 01 serta RT 01 RW 02.
Dari BPN Kendal, juru ukur yang hadir, Ika Budi dan Probo sedangkan dari Pokmas ikut serta Talkis, Basir, Ainur Rofiq, Khoirul Anwar dan Mahroji didampingi Perangkat Desa Romadhon dan Abdul Wakid serta ikut memantau anggota BPD Johorejo Siti Minarsih saat pengukuran di RT 01 RW 02.
"Pengukuran dilanjutkan Senin depan," ucap Romadhon saat ditanya redaksi johorejo.desa.id. (SA).
Kontributor : Abdul Wakhid dan Siti Minarsih.
*
Dipost : 25 Maret 2021 | Dilihat : 1354
Share :