Johorejo - Mari Menyukseskan Work From Bali

Mari Menyukseskan Work From Bali

KENDAL, Rabu, (9-6-2021)

Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhur Binsar Panjaitan melontarkan ide Work From Bali (bekerja dari Bali) atau WFB dalam rangka menyelamatkan industri Pariwisata di Bali yang terdampak pandemi COVID-19.

Seperti dikutip dari Kompas.com, Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Odo RM Manuhutu mengatakan bahwa akomodasi di Bali terdapat 140.000 kamar yang hanya terisi kurang dari 10 persen yang berarti banyak tenaga kerja tidak bekerja selama Pandemi COVID-19 berlangsung selama ini (10-14 bulan).

Gayung bersambut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan bahwa mulai Juli 2021 atau kuartal ketiga tahun ini, kebijakan WFB akan dimulai secara bertahap.

Siapa Sasaran WFB?

WFB awalnya ditujukan kepada para ASN dan lembaga negara tetapi belakangan berkembang, BUMN dan perusahaan sturtup digital menjadi sasaran sosialisasi WFB.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso seperti dikutip detik.com bahkan sudah melaksanakan WFB, dia beralasan untuk menjalankan program pemerintah menggerakkan pariwisata di Bali.

Pemerintah Desa WFB?

Menilik kebijakan mulia untuk menghidupkan kembali industri pariwisata di Bali, tidak ada salahnya Pemerintah Desa di seluruh Indonesia dilibatkan untuk WFB, karena dengan jumlah Desa yang mencapai 500 ribu Desa lebih, niscaya WFB akan sukses besar dan perekonomian serta Pariwisata Bali akan pulih dalam sekejap.

Adapun teknisnya antara lain :

1. Menggunakan Dana Desa, Dana Desa adalah dana transfer dari pusat yang pengaturannya dari Pemerintah Pusat, karena program WFB adalah program pusat maka akan dengan mudah Pemerintah Pusat membuat regulasi bahwa Dana Desa bisa digunakan untuk WFB. Seperti contoh beberapa kali di tahun 2020 dan 2021 Kementerian Keuangan mengeluarkan dan mengubah PMK penggunaan Dana Desa baik untuk BLT maupun PPKM Mikro, sehingga jika mengeluarkan PMK untuk WFB akan sangat mudah, tinggal Political Will pemerintah pusat.

2. WFB oleh Pemdes dilaksanakan secara bergilir. Dalam WFB yang  dilaksanakan Pemdes harus giliran, tidak boleh semua aparatur Pemdes bedol desa bersama-sama ke Bali, harus digilir karena pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu.

WFB adalah kebijakan yang baik, hal yang baik tidak boleh ditunda-tunda. Dan tidak ada salahnya Pemdes dilibatkan dalam WFB, tidak baik menghalangi partisipasi Pemdes yang berniat baik menyukseskan WFB demi pemulihan ekonomi Bali, Pemerintah Pusat tinggal memfasilitasi regulasinya, tidak susah bukan?

Punya kebijakan sendiri (WFB) ya harus diatur sendiri supaya kebijakannya sukses dan Pemdes siap menyukseskan WFB. (SA).

 

Foto : Bali-Tribun


Dipost : 09 Juni 2021 | Dilihat : 594

Share :