KENDAL, Rabu, 23 Maret 2022.
Padat Karya Tunai merupakan program pemerintah berupa kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, bersifat produktif yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk menambah pendapatan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Berikut rincian penjelasan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022.
A. Nama Kegiatan
Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022.
B. Dasar Hukum
1. Peraturan Desa Johorejo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Desa Johorejo Tahun 2021 Nomor 5);
2. Peraturan Kepala Desa Johorejo Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 (Berita Desa Johorejo Tahun 2021 Nomor 8).
C. Jumlah Anggaran
Anggaran pada kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.39.370.000,00 (tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
D. Sumber Anggaran
PKTD bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
E. Lokasi Kegiatan
Lokasi PKTD Desa Johorejo Tahun Anggaran 2022 di Saluran Blok Sekracan dan Blok Sasem (sebagian)
F. Pelaksana
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal. (SA).
Dipost : 23 Maret 2022 | Dilihat : 1390
Share :