Johorejo - BERKAH PERMENDAGRI NO 20 TAHUN 2018, DESA JOHOREJO BANGUN BALAI RAKYAT

BERKAH PERMENDAGRI NO 20 TAHUN 2018, DESA JOHOREJO BANGUN BALAI RAKYAT

Pemerintah Desa Johorejo pada Tahun Anggaran 2019 melaksanakan pembangunan Balai Rakyat/Balai Desa yang dananya bersumber dari Dana Desa (DD). Pelaksanaan Pembangunan Balai Rakyat/Balai Desa menghabiskan anggaran Rp. 290.832.114, yang dilaksanakan pada pencairan DD Tahap II dan Tahap III. Menurut Bendahara Desa Johorejo, Agus Septa Nugraha, Pelaksanaan Pembangunan Balai Desa/Balai Rakyat dianggarkan dalam APBDesa Tahun Anggaran 2019. "Pekerjaan Pembangunan Balai Rakyat/Balai Desa akan rampung 95% secara fisik pada tahun anggaran 2019, sisanya untuk finishing akan dianggarkan di tahun 2020', kata Agus Septa.

Masih menurut Kaur Keuangan Desa Johorejo tersebut, pelaksanaan pembangunan Balai Rakyat/Balai Desa Johorejo didasari pada kondisi fisik Balai Rakyat/Balai Desa Johorejo yang sangat memprihatinkan, bangunan tembok sudah terkelupas dan ringkih sedangkan bagian atap juga sudah lapuk kayu-kayu penyangganya, sehingga membahayakan, terlebih kondisinya yang rusak tidak mungkin hanya sekedar direhab tetapi harus dibangun baru agar lebih cantik dan nyaman untuk pusat pemerintahan Desa Johorejo.

Pelaksanaan pembangunan Balai Rakyat/Balai Desa Johorejo baru dilaksanakan Tahun Anggaran 2019 karena sebelumnya tidak ada payung hukum yang memungkinkan pembangunan Balai Rakyat/Balai Desa yang didanai Dana Desa, karena keuangan Desa Johorejo tidak memungkinkan membangun Balai Rakyat/Balai Desa dari sumber pendanaan selain DD, karena Pendapatan Asli Desa (PAD) yang terbatas. "Kita bersyukur dengan terbitnya Permendagri No. 20 Tahun 2018, ada parameter pembangunan Balai Rakyat, sehingga kita bisa membangun, berkah dari Permendagri tersebut", tukas Agus Septa. (SA).


Dipost : 19 Oktober 2019 | Dilihat : 897

Share :