Johorejo - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro

Menteri Dalam Negeri melalui Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penangan Corono Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Corona Virus Desease 2019. Instruksi yang ditujukan kepada Gubernur dan Walikota/Bupati di Provinsi DKI, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur dan Bali menyebutkan bahwa PPKM Mikro berlangsung dari tanggal 9 - 22 Februari 2021.

Saat ini PPKM Mikro masih berlanjut sampai dengan tanggal 19 April 2021.

Untuk membiayai PPKM Mikro, Pemerintah melalui Surat Dirjen Perimbangan Keuangan No. SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan pandemi Corona Virus Desease 2019. Memerintahkan Desa menganggarkan pelaksanaan PPKM Mikro minimal 8% dari Dana Desa.

Desa Johorejo dalam pelaksanaan PPKM Mikro menganggarkan Rp.70.655.600,00 (Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Lima Ribu Ratus Enam Ratus Rupiah).

SUMBER : APBDESA JOHOREJO TAHUN ANGGARAN 2021


Dipost : 10 April 2021 | Dilihat : 496

Share :