KENDAL, Rabu, 16 Maret 2022.
A. Judul Kegiatan
Penyampaian Dana Kegiatan Pelatihan PKK
1. Pembuatan Pupuk Tanaman Pangan
2. Pelatihan Tanaman Pangan
B. Dasar Hukum
1. Peraturan Desa Johorejo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Desa Johorejo Tahun 2021 Nomor 5);
2. Peraturan Kepala Desa Johorejo Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Johorejo Tahun Anggaran 2022 (Berita Desa Johorejo Tahun 2021 Nomor 8).
C. Jumlah Anggaran
Anggaran yang disampaikan :
1. Pembuatan Pupuk Tanaman Pangan
Rp.5.545.000,- (dipotong pajak)
2. Pelatihan Tanaman Pangan
Rp.5.262.725,- (dipotong pajak)
D. Sumber Anggaran
Dana pelatihan pelatihan PKK Desa Johorejo bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022 bagian dari Anggaran Ketahanan Pangan sesuai Perpres 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
E. Pengurus PKK Desa Johorejo
Ketua : Kholissatul Mustafidah
Sekretaris : Nikmatul Fauziyah
Bendahara : Sofa Ihda Niami.
(SA).
Dipost : 16 Maret 2022 | Dilihat : 1177
Share :