KENDAL, Jumat, 11 Maret 2022.
Pandemi COVID-19 belum usai, Pemerintah di seluruh tingkatan (Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Desa) masih disibukkan dengan penanganan COVID-19.
Usaha-usaha yang dilaksanakan pemerintah di seluruh tingkatan dalam rangka penanganan COVID-19 beragam bentuknya, dari upaya kesehatan seperti vaksinasi COVID-19, dari sektor penanganan dampak ekonomi dengan memberikan bansos, dari sisi preventif, dengan menggeber sosialisasi prokes dan banyak hal lainnya.
Baca Juga : Arahan Menteri Desa dan PDTT Terkait Penanganan Covid-19 Di Desa
Kerja-kerja di atas membutuhkan dukungan dari tim yang handal, yang rata-rata sudah terbentuk di masing-masing tingkatan bernama Satgas COVID-19.
Satgas COVID-19 bekerja sesuai surat keputusan yang dikeluarkan pimpinan pemerintah di masing-masing tingkatan.
Di Desa, SK Satgas COVID-19 dikeluarkan Kepala Desa dan berlaku dalam satu tahun anggaran, namanya SK Relawan Desa Lawan Covid-19.
Baca Juga : Pemberian Sembako Untuk Warga Isoman Di Desa Johorejo
Dengan memasuki tahun anggaran baru di tahun 2022. Desa harus kembali membuat SK Relawan Desa Lawan COVID-19 yang baru dengan alasan. Pertama, kegiatan penanganan COVID-19 di Desa masih berlangsung karena pandemi COVID-19 belum usai dan pemerintah pusat belum mencabut keputusan status pandemi COVID-19 di Indonesia. Maka Desa masih membutuhkan Satgas untuk menangani COVID-19 di Desa.
Kedua, berdasarkan Perpres 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, Desa harus melaksanakan kegiatan penanganan COVID-19, seperti penyaluran BLT Desa dan PPKM Mikro, yang dianggarkan di APB Desa. SK Relawan Desa Lawan COVID-19 adalah salah satu pemenuhan kewajiban administrasi atas penggunaan keuangan desa untuk kegiatan penanganan COVID-19.
Sudahkan Desa memperbaharui SK Relawan Desa Lawan COVID-19 Tahun 2022? (SA).
Dipost : 11 Maret 2022 | Dilihat : 1402
Share :