Johorejo - Layanan Pak Kades Mantap Desa Johorejo #Part 11 (Persyaratan Permohonan Akta Kematian)

Layanan Pak Kades Mantap Desa Johorejo #Part 11 (Persyaratan Permohonan Akta Kematian)

KENDAL, Kamis, 11 Mei 2023.

Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal untuk melaksanakan program Pak Kades Mantab atau pelayanan administrasi kependudukan di kantor desa, mudah, amanah dan tanpa biaya.

Warga Desa Johorejo sekarang bisa mengurus dan mencetak dokumen Persyaratan Permohonan Akta Kematian di Balai Desa.

Berikut Persyaratan Persyaratan Permohonan Akta Kematian

1. Formulir Permohonan Akta Kematian;

2. Surat Kematian dari Dokter/RS;

3. Surat Kematian dari Desa/Kelurahan (F.2-29);

4. Fotocopy KTP-el pelapor;

5. Fotocopy KTP-el 2 (dua) Orang Saksi;

6. Fotocopy Buku Nikah/Akta Kawin;

7. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).

Formulir disediakan Pemerintah Desa

Biaya Rp. 0,-

Silahkan datang ke Balai Desa Johorejo, insya Allah akan dibantu sebaik-baiknya.


Dipost : 11 Mei 2023 | Dilihat : 474

Share :