Johorejo - Stempel Kades Lambang Garuda, Apa Konsekuensi Lanjutannya?

Stempel Kades Lambang Garuda, Apa Konsekuensi Lanjutannya?

KENDAL, Kamis, 31 Maret 2022.

Oleh : Sukron Adin (Sekretaris Desa Johorejo)

Presiden Joko Widodo dalam kesempatan Silaturahmi Nasional (Silatnas) dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APDESI lusa kemarin (29/3) di Istora Senayan Jakarta sempat terheran-heran ketika mengetahui stempel Kepala Desa hanya tulisan bukan berlambang Garuda seperti halnya milik Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota. 

Menilik Pasal 1 angka 1, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi "Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisionalyang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia"

Dari pengertian di atas, Desa secara tidak langsung mempunyai kewenangan mirip dengan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten tetapi dalam skala kecil desa, sehingga ketika Presiden meminta stempel Kepala Desa memakai lambang Garuda adalah tepat.

Yang ingin saya sampaikan dalam tulisan ini adalah, seberapa banyak administrasi di desa yang akan berubah dengan perubahan stempel Kepala Desa? karena saya meyakini tidak hanya stempel yang berubah tetapi administrasi kesekretariatan lain di desa juga seharusnya berubah.

Sembari menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang akan mengatur perubahan stempel Kepala Desa, berikut beberap hal yang seharusnya diubah :

1. Perubahan Logo Kop Surat

Selama ini logo kop surat di desa-desa di Kabupaten Kendal, baik surat keputusan, surat biasa, peraturan desa, peraturan kepala desa menggunakan  logo Kabupaten, dengan perubahan aturan stempel Kepala Desa yang menggunakan lambang Garuda maka semestinya produk administrasi desa berlogo Garuda. 

Berbeda lagi jika Sekretariat Desa (diperbolehkan) mengeluarkan surat, maka penggunaan lambang Kabupaten masih dimungkinkan, contohnya surat menyurat di Kabupaten, surat Bupati, keputusan Bupati menggunakan logo Garuda, sedangkan OPD menggunakan logo Kabupaten. Ini perlu pengaturan yang rigid dalam Inmendagri yang akan keluar nanti.

2. Kewenangan lebih luas bagi Sekretariat Desa untuk mengeluarkan surat sesuai kewenangannya

Selama ini surat keluar maupun internal desa semuanya ditandatangani Kepala Desa terkecuali yang bersangkutan berhalangan.

Ke depan dengan perubahan aturan, surat biasa cukup ditandatangani Sekretaris Desa (sesuai kewenangannya) seperti yang dilaksanakan di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten.

3. Perubahan Penomoran Di Surat Keputusan 

Surat Keputusan Kepala Desa sebagian masih menggunakan kode klasifikasi surat, sehingga dengan pengakuan eksistensi desa melalui stempel berlambang Garuda, seyogyanya Surat Keputusan Kepala Desa tidak memakai embel-embel kode klasifikasi surat, cukup nomor urut saja. 

Alasannya, desa sebagai sebuah pemerintahan adalah bersifat mandiri, sehingga jika SK diberi kode klasifikasi memberi kesan Pemerintah Desa seperti organisasi perangkat daerah (OPD) atau sub ordinasi Kabupaten.

4. Stempel BPD Juga Harus Menggunakan Lambang Garuda

Jika stempel Kepala Desa menggunakan lambang Garuda, semestinya stempel BPD juga harus menggunakan lambang Garuda karena BPD dan Kepala Desa adalah setara dalam Pemerintahan Desa.

Kesetaraan BPD dan Kepala Desa termaktub jelas dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 angka 4 "Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis". 

Keempat hal tersebut di atas sebenarnya bagian kecil dari kemungkinan perubahan administrasi kesekretariatan desa dampak perubahan stempel Kepala Desa.

Perubahan stempel Kepala Desa harus dimaknai sebagai bagian dari penghargaan kepada desa sebagai entitas pemerintahan terkecil di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga soal administrasi kesekretariatannya harus serupa dengan pemerintahan di atasnya. (SA).


Dipost : 31 Maret 2022 | Dilihat : 9575

Share :