Johorejo - DARI PENJABAT KADES KEPADA KADES DEFINITIF PERIODE 2020-2026 (Catatan Pelaksanaan Pemerintahan Desa Era PJ Kades)

DARI PENJABAT KADES KEPADA KADES DEFINITIF PERIODE 2020-2026 (Catatan Pelaksanaan Pemerintahan Desa Era PJ Kades)

johorejo.desa.id Senin (1/6)

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Kendal Tahun 2020 telah selesai dilaksanakan Rabu, (18/3/2020), dan Kades terpilih juga telah dilantik, Senin, (11/5/2020) serta diakhiri dengan serah terima jabatan.

Sebagai sebuah berita, informasi di atas sudah banyak diangkat sebagai straight news oleh berbagai media, tidak ketinggalan web-web desa ikut memberitakan. Sebagai rangkaian kegiatan, Pilkades Serentak, Pelantikan Kades terpilih dan sertijab adalah suatu yang istimewa sehingga sangat layak dijadikan sebuah berita.

Ada yang teristimewa selain rangkaian kegiatan di atas, yaitu periodesasi saat di mana Penjabat (PJ) Kepala Desa menjabat di Desa dalam rentang waktu antara 5-8 bulan sebelum dilantiknya Kades definitif, masa yang justru sangat krusial karena PJ Kades menjabat untuk menyiapkan APBDesa tahun anggaran 2020 sekaligus menyiapkan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2020, dan jangan lupa ikut berjibaku menghadapi Pandemi Covid-19.

PJ Kepala Desa bekerja sesuai dengan Keputusan Bupati Kendal Nomor 141/435/2019 tanggal 25 November 2019 tentang Penunjukan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Kendal. PJ Kades sebagaimana ketentuan di Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tetang Desa, adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dengan statusnya tersebut seorang PJ Kades bekerja double di dua instansi sekaligus, instansi induk dan di Desa, sehingga membutuhkan effort yang kuat.

Berikut catatan penting selama masa PJ Kades menjabat di Desa, untuk dijadikan cermin Kades definif, dengan harapan, pengelolaan Pemerintahan Desa akan lebih baik.

Kecakapan Administrasi

PJ Kepala Desa adalah birokrat di Kecamatan atau Kabupaten, bahkan di Kabupaten Kendal, sebagian PJ Kades adalah mantan Sekdes PNS, sebelum ditarik untuk menempati pos di Kecamatan maupun OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.

Tidak salah, jika PJ Kades rata-rata cakap dalam urusan administrasi, setiap pekerjaannya di Desa akan dilengkapi dengan detail-detail administrasi, karena bagaimanapun pekerjaan birokrasi harus berbasis administrasi yang baik.

Hal tersebut harus diduplikasi Kades definitif sekarang, seorang Kades adalah pejabat publik yang segala tindakannya akan berkonsekuensi hukum, maka Kades harus cakap atau paling tidak memahami detail administrasi di Desanya, sehingga tidak akan tersandung masalah hukum hanya gara-gara persoalan administratif.

Kehati-hatian Dalam Pengambilan Keputusan

Ada anggapan, PJ Kades kurang tangkas mengambil keputusan selama menjabat, anggapan tersebut harus dilihat secara objektif, bahasa yang lebih tepat adalah kehati-hatian dalam mengambil keputusan.

PJ Kades mempunyai kewenangan yang setara dengan Kades definitif, berhak menandatangani APBDes, merubah APBDes, membut Perdes bersama BPD, membuat Perkades, wajib membuat SPJ, LPPD, LKPJ dan seterusnya.

Walaupun dengan kewenangan yang setara, nampaknya secara psikologis, PJ Kades yang bekerja dalam hitungan bulan, akan berhati-hati dalam setiap pengambilan keputusan, PJ Kades tidak ingin, setelah selesai menjabat meninggalkan legacy yang kurang baik apalagi meninggalkan warisan masalah bagi Kades definitif.

Sebenarnya sikap kehati-hatian ini patut ditiru Kades definitif, karena hati-hati dalam mengambil keputusan bukan karena faktor jabatan sementara atau tidak sementara, tapi memang prinsip yang harus dipegang siapapun yang memegang jabatan.

The Problem Solver

Jabatan PJ Kades dalam rentang 5-8 bulan memang bukan waktu yang lama, apalagi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan di Desa.

Menengok beban kerja PJ Kades, waktu 5-8 bulan tampaknya seperti bekerja 2 tahun yang dipadatkan. Lihat, sesaat setelah menjabat langsung disibukkan dengan persiapan penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2020, penyampaian LKPPD kepada BPD, penyerahan LPPD kepada Bupati, sampai dengan pelaksanaan Pilkades Serentak 2020, terakhir, "oleh-oleh" menjelang purna adalah penyaluran BLT-DD, dengan tingkat resistensi yang besar, khususnya dari warga yang tidak menerima bantuan.

Secara garis besar, tidak/belum ada perspektif negatif apalagi laporan negatif tentang PJ Kades, justru kemampuan untuk mengatasi masalah (the problem solver) cukup lekat. Sering terdengar adagium saat PJ Kades menyelesaikan masalah di Desa, yaitu menggunakan slogan "Pegadaian", mengatasi masalah tanpa masalah.

Kades definitif, mau tidak mau, bersedia tidak bersedia pasti akan menghadapi masalah, maka slogan "Pegadaian", mengatasi masalah tanpa masalah tampaknya layak dikedepankan dan bisa ditiru.

Kedisiplinan

Disiplin waktu, disiplin seragam, disiplin anggaran, begitulah kira-kira yang sering kita dengar saat sertijab PNS dimanapun, tidak kurang saat sertijab PJ Kades kepada Kades definitif.

Ya.... PNS lekat dan wajib disiplin sebagaimana disebut di atas. PJ Kades dengan status PNS yang disandangnya wajib disipilin waktu, pasti, dengan sistem remunerasi (di Kendal disebut dengan TPP) berbasis absen masuk dan pulang, cukup mujabarab mendisiplinkan aparatur negara dari sisi waktu

Disiplin seragam, tidak ada PNS yang seenaknya berseragam, tidak hanya seragam harian, tapi detail-detail seperti papan nama, pin PNS dan atribut lain dengan tekun terus dipakai.

Dan terakhir soal disiplin anggaran juga patut ditiru. PJ Kades selama menjabat, dengan kewenangan penuhnya, tetap berdisiplin anggaran, secara normatif menjaga Tupoksi, tidak ada cerita-cerita akrobat anggaran dan sejenisnya dari PJ Kades.

Potret-potret positif PJ Kades di atas, patut ditiru dan diterapkan Kades definitif dalam mengarungi pelaksanaan pemerintahan desa, jika positif mengapa takut untuk ditiru. Selamat bekerja. (SA).


Dipost : 01 Juni 2020 | Dilihat : 4639

Share :