Johorejo - Hati-Hati Penipuan Lowongan Kerja Di Luar Negeri

Hati-Hati Penipuan Lowongan Kerja Di Luar Negeri

repro IG Kemenaker RI

KENDAL, Minggu, 28 Agustus 2022.

Ingatkah kamu, beberapa waktu lalu, sekitar 150 orang Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban penyekapan di Kamboja. Mereka rata-rata anak muda yang dijanjikan bekerja di sektor perikanan dan kelautan di luar negeri oleh pengerah tenaga kerja ilegal dan tidak berijin.

Kesemua WNI korban penyekapan telah berhasil diselamatkan oleh Kementerian Dalam Negeri Kamboja dan Kementerian Luar Negeri Indonesia serta telah kembali ke tanah air.

Berkaca dari peristiwa tersebut, kita semua terutama para pencari kerja harus berhati-hati ketika mencari pekerjaan terutama pekerjaan di luar negeri, jangan mudah diiming-imingi gaji tinggi dan fasilitas lain yang fantastis tanpa memperhatikan track record pengerah jasa tenaga kerja tersebut, apakah berizin atau tidak. Jika salah, bukan untung yang diterima malah buntung akibatnya, seperti kejadian yang disebutkan di atas.

Berikut ini ciri-ciri penipuan lowongan pekerjaan (bekerja di luar negeri), sebagaimana dikutip dari IG Kemenaker RI :

1. Akun media sosial yang mengumumkan lowongan pekerjaan adalah milik orang perorang yang tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia).

2. Syarat pekerjaan ringan 

3. Menawarkan gaji tinggi/fantastis 

4. Memungut biaya pendaftaran 

5. Meminta data pribadi secara langsung 

6. Perusahaan menjanjikan untuk menanggung semua biaya  pemberangkatan 

7. Proses bekerja menggunakan visa kunjungan/wisata/ziarah 

8. Kontrak kerja tidak ada dan tidak jelas dari awal sebelum pemberangkatan.

Adapun lembaga atau perusahaan yang bisa menempatkan tenaga kerja di luar negeri antara lain :

1. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

2. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) 

3. Perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk perusahaanya sendiri (memiliki izin dari Kementerian Ketenagakerjaan RI).

Perlu diingat proses bekerja di luar negeri dilakukan di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan Dinas Tenaga Kerja setempat.

Menjadi pekerja migran yang resmi lebih aman dan terlindungi negara. (SA).

 


Dipost : 28 Agustus 2022 | Dilihat : 1338

Share :