Johorejo - SUKSES PILKADES HARGA MATI (Pilkades Sukses Tanpa Ekses)

SUKSES PILKADES HARGA MATI (Pilkades Sukses Tanpa Ekses)

Slogan Sukses Pilkades Harga Mati didengungkan oleh Asisten Pemerintahan Sekda Kendal, Winarno, S.H.,M.H. saat memberi materi pada Bimbingan Teknis Pemilihan Kepala Desa Tahun 2020 di Agro Wisata Tirto Arum Baru Kendal, Rabu (13/11) bagi Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) dari Kecamatan Gemuh, Ringinarum dan Weleri.

Slogan yang mirip dengan NKRI Harga Mati yang mulai tenar pada awal tahun 1990 an, dan dipopulerkan pengasuh Ponpes Pancasila Sakti, Klaten, (alm) K.H. Muslim Rifai Imampuro menginspirasi Winarno karena berharap Pilkades serentak Tahun 2020 pada 199 Desa di Kabupaten Kendal sukses tanpa kendala apapun.

Mantan Camat Weleri ini memberikan parameter, bahwa Pilkades sukses adalah terlaksananya Pilkdes tanpa ekses dan terpilihnya Kades yang berkompeten untuk mewujudkan peningkatan berkualitas Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan Kemasyarakatan.

"Saya mendorong Pilkades kali ini bebas politik uang, karena kalau dari awal sudah menggunakan modal yang besar, pasti setelah jadi akan memikirkan cara untuk kembali modal," imbuhnya.

Masih menurutnya, kunci sukses pilkades ada pada elemen Panitia, Pemilih, Calon, Keamanan dan Pembiayaan. "Semuanya saling melengkapi dan tidak jalan sendiri-sendiri," tukasnya.

Dalam kesempatan bintek tersebut, pihak Bagian Tata Pemerintahan Kendal, Yustinus Tekat Utomo, S.H. memberikan materi tentang Pilkades 2020 secara komprehensif, baik tentang Tahapan Persiapan, Tahapan Pecalonan, Tahapan Pemungutan Suara dan Tahapan Penetapan.

Ada beberapa kegiatan Tahapan Persiapan antara lain pembentukan P2KD, Penyusunan RAB, Penetapan Tata Tertib, Penetapan Wilayah Pemilihan, Pengangkatan PPDP dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Saya berharap anggaran yang sedang di bahas tidak berkurang, sehingga pagu yang sudah pernah disampaikan kepada anda semua tidak berubah," ungkapnya sambil tersenyum.

Alumni Fakultas Hukun UKSW ini menambahkan, ada hal yang berbeda secara signifikan berkenaan dengan DPT, yakni jika dalam Pemilu atau Pemilukada, setelah penetapan DPT, Pemilih yang tidak tercantum bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el di TPS pada alamat yang sesuai KTP-el, dikenal dengan istilah DPK (Daftar Pemilih Khusus), maka dalam Pilkades setelah penetapan DPT tidak ada penambahan Pemilih. "Untuk penyusunan daftar pemilih, semuanya harus mengacu pada UU Kependudukan, basisnya adalah mempunyai dokumen kependudukan yaitu KTP-el," pesannya.

Untuk Tahapan Pencalonan, menurut Tekat Utomo, hal terpenting yang perlu diperhatikan oleh P2KD adalah kelengkapan dan keabsahan berkas Bakal Calon, termasuk ijazah, surat keterangan dari PN, surat keterangan belum menjabat sebagai Kades 3 periode. "Semuanya secara lengkap sudah ada di Surat Sekda Kendal Nomor 3407 tentang Pemberitahuan Persyaratan Bakal Calon Kades," terangnya.

Hal krusial yang ditekankan pria berkaca mata ini, pada Tahapan Pencalonan tersebut dihadapkan pada mepetnya jadwal penetapan nomor urut, kemudian Kampanye menyambung Tahapan Pemungutan Suara yang praktis hanya ada waktu 3 hari, sehingga penyiapan surat suara harus benar-benar diperhitungkan secara matang termasuk memilih rekanan yang benar-benar siap. "Saya berharap dalam satu kecamatan dikoordinasikan dengan baik," harapnya.

"jangan kuatir sekarang tidak ada kuorum, bahkan jika ada kondisi di mana Calon mundur dan meninggal dunia, tidak menghalangi semua proses tahapan Pilkades," tambahnya memberi semangat kepada peserta yang tampak tekun menyerap materi dari pagi sampai sore.

Acara yang berakhir jam 15.30 wib tersebut berlangsung cukup komunikatif, peserta yang hadir banyak menanyakan hal-hal teknis yang kurang jelas. (SA).

 


Dipost : 18 November 2019 | Dilihat : 1988

Share :