Johorejo - PEMERINTAH SESUAIKAN INTERVAL VAKSIN BOOSTER JADI 3 BULAN

PEMERINTAH SESUAIKAN INTERVAL VAKSIN BOOSTER JADI 3 BULAN

repro detikcom

KENDAL, Sabtu, 26 Februari 2022.

Ketentuan jarak waktu (interval) pemberian vaksin booster yang sebelumnya minimal 6 bulan setelah vaksin ke-2 kini direvisi oleh Pemerintah hanya menjadi 3 bulan.

Baca Juga : Gelombang Ke-3 Penyebaran Covid-19 Sudah Terjadi

Hal tersebut disampaikan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr. Dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS dalam rilisnya melalui surat Nomor : SR.02.06/II/1180/2022 kemarin (25/2).

Silahkan Download

Ada tiga hal yang disampaikan dalam surat tersebut :

  1. Perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster).
  2. Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usis > 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapatkan vaksinasi primer lengkap.
  3. Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.

Kebijakan ini memberi angin segar bagi lansia dan kelompok masyarakat dengan kormobid karena di tengah ancaman varian Omicron, mereka mendapat kesempatan lebih cepat untuk mendapatkan vaksin Covid-19. (SA).


Dipost : 26 Februari 2022 | Dilihat : 465

Share :