repro detikcom
KENDAL, Sabtu, 26 Februari 2022.
Ketentuan jarak waktu (interval) pemberian vaksin booster yang sebelumnya minimal 6 bulan setelah vaksin ke-2 kini direvisi oleh Pemerintah hanya menjadi 3 bulan.
Baca Juga : Gelombang Ke-3 Penyebaran Covid-19 Sudah Terjadi
Hal tersebut disampaikan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr. Dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS dalam rilisnya melalui surat Nomor : SR.02.06/II/1180/2022 kemarin (25/2).
Ada tiga hal yang disampaikan dalam surat tersebut :
Kebijakan ini memberi angin segar bagi lansia dan kelompok masyarakat dengan kormobid karena di tengah ancaman varian Omicron, mereka mendapat kesempatan lebih cepat untuk mendapatkan vaksin Covid-19. (SA).
Dipost : 26 Februari 2022 | Dilihat : 739
Share :