Johorejo - Jangan Lupa, 2 Mei Esok, ASN Dan Aparatur Desa Memakai Seragam Batik Korpri

Jangan Lupa, 2 Mei Esok, ASN Dan Aparatur Desa Memakai Seragam Batik Korpri

gambar repro Liputan6.com

KENDAL, Senin, 1 Mei 2023.

Sore tadi, salah satu Kasi di Kecamatan Gemuh memforward informasi untuk mengenakan pakaian seragam batik Korpri esok hari (2/5/2023) dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional.

Broadcast tersebut menyandarkan pada Peraturan Bupati Kendal Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.

Sekretaris Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Sukron Adin kemudian memforward WA tersebut ke WAG "PERANGKAT DESA JOHOREJO" pada malam bakdal Maghrib dan mendapat respon dari beberapa Perangkat Desa Johorejo, dengan jawaban senada.... Nggih Pak, Njh... dan Geh.

Menurut Sukron Adin, ketentuan penggunaan pakaian seragam batik Korpri sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Bupati Kendal Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal pakaian seragam batik Korpri digunakan saat: 

a. upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Negeri Sipil; 

b. tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan;

c. peringatan hari besar nasional; dan 

d. rapat-rapat dan pertemuan yang diselenggarakan Korps Pegawai Republik Indonesia. (SA).


Dipost : 01 Mei 2023 | Dilihat : 2024

Share :