Johorejo - YANG TERSISA DARI PENYALURAN BLT DESA TAHAP I DI KECAMATAN GEMUH

YANG TERSISA DARI PENYALURAN BLT DESA TAHAP I DI KECAMATAN GEMUH

johorejo.desa.id Rabu (27/5).

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT Desa) Tahap I untuk Kecamatan Gemuh telah mendekati titik akhir, ditandai dengan penyerahan BLT Desa oleh Bank Jateng Cabang Kendal pada hari ini di Aula Kecamatan Gemuh bagi penerima manfaat yang belum atau tidak bisa mengambil dengan berbagai alasan pada penerimaan sebelumnya, Senin (18/5) di tiga titik pengambilan, Balai Desa Poncorejo, Aula Kecamatan Gemuh, dan Balai Desa Tamangede.

Hindari perdebatan, mengapa penyaluran BLT Desa lewat Bank Jateng? padahal itu "uang desa" karena Pemerintah Kabupaten c.q. Dispermas Kendal mempunyai kewenangan agar penyaluran BLT Desa tidak menyimpang. Eliminir pikiran suudzon, seakan-akan Kades dan Perangkat Desa menjadi "makhluk" yang tidak bisa dipercaya jika ada hubungannya dengan penyaluran bantuan, karena dengan penyaluran BLT Desa ditarik ke "atas" maka benturan di bawah sedikit berkurang.

Secara garis besar, penyaluran BLT Desa oleh Bank Jateng Cabang Kendal sudah baik tetapi ada beberapa catatan kritis yang bisa dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan dalam penyaluran tahap berikutnya oleh Bank Jateng Cabang Kendal.

Pertama, yang menarik dalam penyaluran BLT Desa Tahap I di Kecamatan Gemuh beberapa waktu lalu, yaitu perbedaan SOP yang dijalankan masing-masing teller di tiga titik pengambilan, semisal di satu titik, ketika satu desa, jam jadwal pengambilan telah habis maka penerima manfaat dari desa tersebut tidak bisa mengambil BLT dan diminta mengambil di Bank Jateng Cabang Kendal, padahal teller di titik lain melayani satu desa sampai selesai walaupun molor dari jadwal.

Kedua, Ada pertanyaan, sebenarnya yang dipakai Bank Jateng untuk dijadikan acuan pengambilan BLT Desa oleh penerima manfaat apakah NIK atau KTP-el? keduanya harus dipisahkan. Mengapa? jika Bank Jateng memakai/mengeluarkan virtual account, maka dalam pengambilan BLT Desa basisnya NIK bukan KTP-el (dalam arti sebuah dokumen), maka seharusnya boleh menggunakan dokumen lain yang mencatumkan NIK, seperti KK, Paspor dan SIM untuk mengambil BLT Desa (karena dokumen-dokumen tersebut setara).

Dalam pencairan BLT Desa beberapa waktu lalu ada perbedaan pelayanan, di satu teller membolehkan menggunakan KK tetapi teller di titik lain tetap mengharuskan menyerahkan copy KTP-el.

Ketiga, perlu kesepahaman bahwa penerima manfaat yang tidak dapat hadir dapat diwakilkan keluarga dalam satu KK, sehingga penyaluran BLT Desa bisa efektif, efiisen dalam arti bisa satu waktu dan tidak berkali-kali.

Pengalaman kemarin, karena tidak satu waktu, bahkan harus mengambil di Kantor Cabang, maka antrean di Bank Jateng menjadi menumpuk. Jika di Kantor Cabang bisa mengambil mengapa sebelumnya tidak bisa? toh dengan prosedur yang sama, ini yang dimaksud tidak efisien.

Solusiinya, jika tidak cukup dengan kehadiran Perangkat Desa sebagai saksi, silahkan Bank Jateng membuat Berita Acara, Surat Pernyataan, atau sejenisnya, sehingga BLT Desa bisa diambil waktu itu juga, tidak membuang-buang waktu dan berkali-kali di tempat-tempat yang berbeda.

Bayangkan, kalau dalam satu tahapan pengambilan saja Perangkat Desa harus tiga kali melaksanakan pendampingan, berapa kali perangkat desa harus berjibaku mendampingi pengambilan BLT Desa, yang konon nanti selama 6 bulan penyaluran.

Semoga dengan koordinasi yang baik dari para pemangku kepentingan, penyaluran BLT Desa akan semakin lancar, efektif dan efisien.

Wallahualam bi Shawab.

Sukron Adin, Sekretaris Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh.

*


Dipost : 27 Mei 2020 | Dilihat : 632

Share :