Johorejo - FATSUN MEDSOS PENYELENGGARA PILKADA

FATSUN MEDSOS PENYELENGGARA PILKADA

johorejo.desa.id, Selasa (1/9/2020).

Kemarin, Senin (31/8) jagat Facebook (FB) di Kabupaten Kendal diramaikan dengan postingan Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) Pilkada Kendal 2020. Ada kesamaan narasi, judul postingan ....Rapat Pleno Terbuka.... bla... bla... dan juga kesamaan visualisasi yakni ada gambar penyerahan berita acara hasil pleno dari PPS kepada stakeholders Pilkada, Pengawas Desa dan Partai Politik (sampai dengan terbentuknya Timses Pasangan Calon). dst.... dst.... dst.... Its Ok

Di satu sisi ada group FB yang lazim bicara/diskusi politik Kendal yang riuh rendah memperbincangkan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, baik yang sudah mendapatkan rekomendasi, tidak mendapatkan rekomendasi atau sedang mengharap rekomendasi. Yang didiskusikan cukup menarik, pilihan katanya juga lugas, bebas, ekspresif, menggelitik dan ada juga yang provokatif, menggambarkan kebebasan ekspresi dari anggota group yang sangat beragam latar belakang profesinya, baik dengan akun sejati maupun akun fake (tidak sejati).

Dua keseruan yang berbeda dan di ruang yang berbeda, tentunya dengan kepentingan yang berbeda pula karena memang fatsunnya yang tidak sama. Di satu sisi (akun FB PPS), berita tentang tahapan Pilkada ditampilkan dengan "ceremony" yang rigid, gestur para pelaku yang formal dengan balutan-balutan protokol kesehatan, imbas Covid-19. Sisi yang lain (Group FB KKDP), postingan dan tanggapan yang disajikan tampak lepas, tik tok antar mereka juga cair walaupun yang diperbincangkan terkadang belum terkonfirmasi kebenarannya.

Menilik dua kutub medsos (FB) tersebut tentunya tidak bijaksana jika memperbandingkan keduanya, karena jelas beda tugas, pokok dan fungsinya. Tugas, pokok dan fungsi akun FB milik penyelenggara Pilkada untuk memberikan info tentang tahapan dan kegiatan Pilkada, sedangkan group FB diskusi politik adalah ruang diskusi, ngobrol, curhat, dan bicara politik sepuasnya, bahkan diselipi kampanye terselubung dan sejenisnya.

Akun medsos (FB) Penyelenggara Pilkada terikat fatsun atau tata krama penyelenggara Pilkada yang harus netral, sehingga narasi dan visualisasi yang ditampilkan memang harus meminimalisir kontroversi. Selanjutnya yang menjadi PR besar akun medsos penyelenggara Pilkada. Pertama, medsos penyelenggara Pilkada harus agresif mengajak pertemanan pihak-pihak terkait, sehingga followernya lebih luas, sehingga informasi Pilkada lebih meluas.

Kedua, akun medsos penyelenggara pilkada harus berani menjadi anggota group medsos komunitas tertentu, yang anggotanya besar, karena info Pilkada adalah milik semesta, bukan hanya untuk "orang dalam" penyelenggara pilkada itu sendiri.

Ketiga, akun medsos penyelenggara Pilkada walaupun tidak boleh provokatif tetapi narasi dan visualisasi yang ditampilkan harus menarik, bernilai jual dan secara massif dibaca khalayak.

Selamat bermedsos untuk sukses pilkada Kendal 2020. Akun medsos penyelenggara pilkada terikat tata krama atau fatsun yang nihil kontroversi tetapi harus menarik dan agresif menyasar kelompok masyarakat yang bermedsos/netizen, sehingga info tahapan dan kegiatan pilkada tersampaikan ke masyarakat. Wallahualam bi shawab.

 

Sukron Adin, Sekretaris PPS Desa Johorejo, Gemuh untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2020.

*


Dipost : 01 September 2020 | Dilihat : 896

Share :