Johorejo - Mengenal Penyelenggara Pemilu

Mengenal Penyelenggara Pemilu

gambar repro RMOL.com

KENDAL, Selasa, 9 Mei 2023.

Tahapan Pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024 sudah dimulai, penyelenggara adhoc Pemilu seperti PPS dan PPK sudah dibentuk dan sudah bekerja melaksanakan tahapan Pemilu, sehingga kita sekarang kita sekarang mulai familiar dengan istilah penyelenggara Pemilu.

Untuk mengupasnya mari kita pahami apa itu penyelenggara pemilu.   

Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia berbunyi "Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri".

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, BUKU KEDUA PENYELENGGARA PEMILU Bab I KPU Bagian Kesatu Umum Pasal 6, KPU terdiri atas : KPU; KPU Provinsi; KPU Kabupaten/Kota; PPK; PPS; PPLN; KPPS; KPPSLN.

Berikut ini beberapa hal tentang penyelenggara Pemilu yang disarikan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

1. KPU

- wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

- KPU bersifat independen

- berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia

- berjumlah 7 orang

- periode KPU selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode berikutnya secara berturut atau tidak berturut

- anggota KPU bekerja penuh waktu (tidak bekerja selain di KPU, tidak boleh menempuh pendidikan dan menjadi pengurus organisasi apapun)

2. KPU Provinsi

- bekerja berdasarkan hirarki ke KPU

- bersifat independen

- berkedudukan di Ibu Kota Provinsi

- berjumlah 5 orang atau 7 orang

- periode KPU Provinsi selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode berikutnya secara berturut atau tidak berturut

- anggota KPU Provinsi bekerja penuh waktu (tidak bekerja selain di KPU Provinsi, tidak boleh menempuh pendidikan dan menjadi pengurus organisasi apapun)

3. KPU Kabupaten/Kota

- bekerja berdasarkan hirarki ke KPU dan KPU Provinsi

- bersifat independen

- berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota

- berjumlah 3 orang atau 5 orang

- periode KPU Kabupaten/Kota selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode berikutnya secara berturut atau tidak berturut

- anggota KPU Kabupaten/Kota bekerja penuh waktu (tidak bekerja selain di KPU  Kabupaten/Kota, tidak boleh menempuh pendidikan dan menjadi pengurus organisasi apapun)

4. Panitia Pemilihan Kecamatan

- bekerja berdasarkan hirarki ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

- bersifat independen

- berkedudukan di Kecamatan

- berjumlah 5 orang

- tidak ada batasan periode

- bersifat adhoc

5. Panitia Pemungutan Suara

- bekerja berdasarkan hirarki ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan PPK

- bersifat independen

- berkedudukan di Desa

- berjumlah 3 orang

- tidak ada batasan periode

- bersifat adhoc

Sedangkan PPS Luar Negeri adalah penyelenggara Pemilu di luar negeri, sedangkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan KPPS LN bekerja saat pemungutan suara, dengan masa kerja selama 1 bulan.

Semoga bermanfaat. (SA).

 

 


Dipost : 09 Mei 2023 | Dilihat : 2151

Share :