repro kendalkpu.go.id
KENDAL, Jumat, 21 Oktober 2022.
Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 sudah memasuki tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keaanggotaan Partai Politik (Parpol).
Bahwa dalam rangka verifikasi faktual keanggotaan Parpol, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal ini KPU Kabupaten Kendal akan melaksanakan verifikasi terhadap anggota Parpol pada 18-30 Oktober 2022.
Verifikasi faktual keanggotaan adakah verifikasi secara langsung kepada anggota Parpol yang diajukan oleh Parpol dalam pendaftaran Parpol ke KPU sebelumnya. Tujuannya untuk mengetahui keabsahan anggota Parpol dimaksud apakah benar sebagai anggota Parpol atau bukan.
Dalam verifikasi faktual keanggotaan Parpol dimaksud, KPU perlu mendatangi anggota Parpol tersebut di Desa-desa di Kabupaten Kendal.
Guna menindaklanjuti hal tersebut di atas, Camat Gemuh melalui Surat Nomor : 406/731/Gmh tertanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Plt. Camat, Saefudin. S.Sos., meminta kepada Kepala Desa untuk memberitahukan warga Desa untuk proaktif dan mendukung kegiatan yang dilaksanakan KPU Kabupaten Kendal tersebut.
Sampai dengan berita ini diturunkan, menurut Sekretaris Desa Johorejo, Sukron Adin, KPU Kabupaten Kendal telah turun ke lapangan pada 18 Oktober 2022 yang lalu untuk memverifikasi 3 orang warga Desa Johorejo.
"Selasa kemarin, Anggota KPU Kendal, Rokhimudin ditemani salah satu staf dan dua staf Bawaslu Kendal sudah ke Desa Johorejo, memverifikasi Saudara Sujadi dan Haris RT 04 RW 01 dan Saudara Mustofa RT 01 RW 01", jelas Sukron.
"Semuanya berjalan lancar dan tidak ada kendala apapun", imbuhnya. (Ald).
Dipost : 21 Oktober 2022 | Dilihat : 2043
Share :