gambar repro ANTARA News.com
KENDAL, Sabtu, 29 April 2023.
Pagi tadi (29/4/2023) jagat media sosial dan group group WA digegerkan dengan tertabraknya 2 siswa SMPN 1 Weleri oleh kereta api di palang pintu perlintasan di Desa Nawangsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.
Setiap terjadi kejadi seperti itu pasti akan muncul pertanyaan, apakah tidak ada palang pintu perlintasannya? Apakah korban tidak mengetahui akan ada kereta api yang lewat? Apakah tidak ada warga yang mengingatkan? Dan beberbagai pertanyaan sejenis yang tidak akan bisa memutar waktu untuk menghindari kejadian tersebut.
Prinsipnya dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tantang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, spesifik pada Pasal 114 "Setiap kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang sudah tertutup. Setiap kendaraan juga wajib mendahulukan kereta api".
Maka tidak ada alasan apapun bagi siapapun untuk berani menerobos palang pintu lintasan kereta api. Bahkan seorang Presiden beserta iring-iringannya atau ambulance atau juga mobil tahanan tidak boleh menerobos palang pintu kereta api saat kereta api lewat.
Hal tersebut juga dipertegas dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkereataapiaan. "pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api".
Jadi tidak ada istilah mobil ditabrak kereta api atau orang ketabrak kereta api. Dan pihak P.T. KAI tidak punya kewajiban ganti rugi apapun. (SA).
Dipost : 29 April 2023 | Dilihat : 613
Share :