johorejo.desa.id. Rabu (10/2/2021)
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewenangan Desa yang besar berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tersebut memberikan konsekuensi pemberian anggaran yang besar pula bagi Desa (maaf, walaupun tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan aparatur Desa) yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan di Desa baik di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan, bidang pemberdayaan masyarakat serta bidang penanggulangan bencana, darurat dan keadaan mendesak.
Kucuran dana yang besar dan pemberian kewenangan desa yang besar pula, dibarengi dengan munculnya berbagai regulasi/aturan yang mengatur desa dalam rangka akuntabilitas pengelolaan dana dan kewenangan sebagaimana dimaksud di atas. Bahasa gaulnya Lu dikasih kewenangan dan duit gedhe, maka Lu harus diawasi dengan regulasi.
Konsekuensi lanjutannya adalah, dalam era teknologi informasi sekarang ini, regulasi-regulasi yang mengatur desa, implementasinya dalam bentuk Sistem Informasi, berfungsi untuk pengawasan, input data maupun pelaporan.
Redaksi johorejo.desa.id pada Selasa dan Rabu (8-9/2/2021) telah menurunkan tulisan tentang berbagai sistem informasi yang ada di Desa, yang kami rangkum sebagai berikut :
Silahkan klik link- link di bawah ini
Setelah membaca rangkuman tulisan di atas, semoga tidak ada lagi anggapan bahwa Perangkat Desa adalah "persona non grata" yang dianggap tidak tahu letak balai desa dan lupa jalan menuju ke balai desa, karena Perangkat Desa sekarang tidak hanya figur problem solver dalam persoalan sosial kemasyarakatan saja, yang jarang ke Balai Desa tetapi lebih banyak "menyelesaikan masalah" di warung kopi atau pos siskamling, Perangkat Desa sekarang juga seorang administrator, dengan setumpuk pekerjaan administrasi, "salah sedikitnya" adalah berkutat dengan Sistem Informasi.
Upsss..... jika Perangkat Desa ada yang tidak tahu Sistem Informasi-Sistem Informasi di atas, patut dipertanyakan. Kemana aja Lu? (SA)
Dipost : 10 Februari 2021 | Dilihat : 930
Share :