Johorejo - SISTEM INFORMASI DI DESA (Part 1, #Siskuedes)

SISTEM INFORMASI DI DESA (Part 1, #Siskuedes)

johorejo.desa.id. Selasa (9/2/2021)

Redaksi johorejo.desa.id akan menurunkan tulisan tentang beberapa sistem informasi yang dilaksanakan Pemerintah Desa dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa. Akan dimulai dari Sistem Keuangan Desa (Siskuedes) dan seterusnya.

Sebagaimana dikutip dari laman https://dpmd.bogorkab.go.id/ Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dikembangkan bersama antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aplikasi Siskeudes mulai diterapkan di Tahun 2015 dengan didukung oleh Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 143/8350/BPD tanggal 27 November 2015 hal Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Surat KPK Nomor B.7508/01-16/08/2016 tanggal 31 Agustus 2016 tentang Himbauan Terkait Pengelolaan Keuangan Desa/Dana Desa. Aplikasi Siskeudes mengacu pada peraturan pengelolaan keuangan desa yang berlaku saat itu yaitu Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Rilis akhir dari Aplikasi Siskeudes yaitu Rilis V1.0.R1.06. Aplikasi ini diberlakukan sampai dengan penyusunan Laporan APBDes Tahun Anggaran 2018.

Menurut survey BPKP pada tahun 2014, pengetahuan SDM perangkat desa sangat minim dalam hal keuangan desa, padahal uang yang harus dikelola di desa sangat banyak. Siskeudes adalah aplikasi gratis yang dapat menjadi solusi.

Siskeudes didistribusikan secara cuma-cuma (gratis) melalui pemerintah kabupaten/kota kepada desa di seluruh Indonesia. Pelatihan Siskeudes bagi perangkat desa maupun pembina di tingkat kabupaten/kota biayanya dianggarkan dalam APBD masing-masing.

Selain gratis, Siskeudes juga memiliki banyak keunggulan. Oleh karena itu, berbagai kalangan, mulai dari Komisi XI DPR RI, Presiden Joko Widodo, hingga Ketua KPK menghimbau agar Siskeudes dapat diimplemetasikan oleh desa-desa di seluruh Indonesia. Saat ini, 69.875 dari total 74.957desa telah mengimplementasikan Siskeudes, sebagaimana dikutip dari laman kominfo.go.id

Dengan berlakunya Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Siskuedes telah di upgrade ke versi terbaru dengan menyesuaikan parameter di Pemendagri No. 20 Tahun 2018 dan untuk Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan dengan sistem online atau lebih dikenal dengan Siskuedes online. (SA)

Permendagri No. 20 Tahun 2018 silahkan klik di sini


Dipost : 09 Februari 2021 | Dilihat : 1495

Share :