Johorejo - SISTEM INFORMASI DI DESA (Part 2, #DTKS)

SISTEM INFORMASI DI DESA (Part 2, #DTKS)

johorejo.desa.id. Selasa (9/2/2021)

Pada part 1, kami telah membahas Siskuedes, selanjutnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk Program Perlindungan Sosial adalah sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi dan demografi dari sekitar 99 juta individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.

Sumber utama DTKS adalah hasil kegiatan Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2015.

DTKS digunakan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial. DTKS membantu perencanaan program, memperbaiki penggunaan anggaran, dan sumber daya program perlindungan sosial. Dengan menggunakan data dari DTKS, jumlah dan sasaran penerima manfaat program dapat dianalisa sejak awal perencanaan program. Hal ini akan membantu mengurangi kesalahan dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial.

Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Lembaga lain yang menjalankan program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial dapat menggunakan data dari DTKS.

DTKS berdasarkan Kepmensos 8/HUK/2019. Tidak termasuk keluarga yang belum memiliki status kesejahteraan.

Sumber (http://bdt.tnp2k.go.id/)

 

Untuk mengunduh

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin silahkan klik di sini

2. Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampusilahkan klik di sini

3. Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial silahkan klik di sini

4. Kepmensos No. 8/HUK/2019 tentang Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Tahun 2019 silahkan klik di sini 


Dipost : 09 Februari 2021 | Dilihat : 1034

Share :