Johorejo - GEGER PERMENAKER NOMOR 2 TAHUN 2022

GEGER PERMENAKER NOMOR 2 TAHUN 2022

KENDAL, Sabtu, 12 Februari 2022.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 menuai kontroversi dan penolakan dari elemen pekerja dan Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Khususnya penolakan terhadap ketentuan Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan kepada pekerja jika sudah memasuki usia pensiun, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 Permenaker No. 2 Tahun 2022, "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."

Sebelumnya dalam Pasal 2 disebutkan, Manfaat JHT diberikan kepada Peserta jika :

a. mencapai usia pensiun;

b. mengalami cacat total tetap, dan 

c. meninggal dunia.

Bagi kalangan pekerja yang menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan regulasi tersebut dianggap tidak adil karena belum tentu seseorang akan menjadi pekerja sampai dengan usia 56 tahun, bisa jadi akan memutuskan pensiun dini dengan berbagai alasan dan dana JHT digunakan sebagai modal untuk kehidupan pascabekerja.

Apalagi dalam masa pandemi Covid-19 sekarang ini, menurut pimpinan elemen serikat pekerja, para pekerja rawan terkena pemutusan hubungan kerja, sehingga JHT bisa meringankan beban pekerja yang terkena PHK.

Bagi Pemerintah, pemberian JHT pada usia pensiun juga memiliki alasan yang kuat, disebut Jaminan Hari Tua (JHT) maka pembayarannya kepada peserta BPJS ketenagakerjaan juga saat mereka memasuki usia pensiun, kalau ingin mendapatkan pembayaran premi yang lain tentunya dengan mengikuti asuransi jenis yang lainnya, bukan JHT.

Secara garis besar menurut Permenaker tersebut, JHT juga diberikan diusia 56 tahun bagi Peserta yang berhenti bekerja, meliputi mengundurkan diri, di PHK dan pekerja asing yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, sebagaimana diatur secara rinci dalam Pasal 4 ayat (2)  huruf a sampai huruf c.

Menanggapi riuh kontroversi Permenaker tersebut, Kasi Kesejahteraan Desa Johorejo, Abdul Wakhid mengatakan bahwa kepesertaan seseorang dalam BPJS ketenagakerjaan akan memberikan manfaat bagi Pesertanya, sehingga perlu diatur oleh Pemerintah secara arif dan bijaksana.

"Kami Perangkat Desa dengan usia pensiun 60 tahun, justru akan rugi kalau mengambil JHT diusia 56 tahun, karena jumlah preminya lebih sedikit dibandingkan saat kita mengambil di usia 60 tahun," ucap Wakhid mengakhiri pendapatnya. (SA).

 

Download PERMENAKER NO. 2 TAHUN 2022 klik disni >>>>>>>>>>


Dipost : 12 Februari 2022 | Dilihat : 1092

Share :