Johorejo - Inpres Nomor 4 Tahun 2022

Inpres Nomor 4 Tahun 2022

KENDAL, Senin, 22 Agustus 2022.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Apa itu Inpres Nomor 4 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Juni 2022 tersebut?

Inpres sebanyak 15 halaman ini, dalam diktumnya menyatakan bahwa : Dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2024, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerjasama antarkementerian/kelembaga maupun pemerintah daerah.

Inpres tersebut menginstruksikan kepada 30 Kementerian/lembaga yaitu: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Koperasi dan UMKM, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/,Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

Menteri BUMN, Menkominfo, Kepala Staf Kepresidenan, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Badan Pusat Statistik, Kepala BKKBN, Kepala BPKP, Para Gubernur dan Para Bupati dan Wali Kota.

Konsekuensi Inpres Untuk Desa 

Salah kementerian yang mendapat instruksi presiden tersebut adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang antara lain berbunyi sebagai berikut,

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk:

a. menyediakan dan mengelola data Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem;

b. menetapkan prioritas penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dan program padat karya; dan

c. membina dan menggerakkan Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama yang mengelola dana bergulir masyarakat miskin ekstrem serta unit usaha berkaitan ketahanan pangan nabati dan hewani.

Instruksi Presiden kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi lazimnya akan diwujudkan dalam Permendes PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Melihat Instruksi Presiden tersebut, kemungkinan pada tahun depan Desa diwajibkan untuk tetap mengelola data SDGs, BLT Desa, Padat Karya Tunai Desa, pembinaan BUMDes. (SA).


Dipost : 22 Agustus 2022 | Dilihat : 1107

Share :