johorejo.desa.id. Jumat, (3/4)
Salah satu janji kampanye Presiden Joko Widodo yaitu Kartu Pra Kerja mulai direalisasikan, beberapa hari terakhir di beberapa media massa disosialisasikan cara untuk mendapatkan Kartu tersebut.
Bahkan dengan mewabahnya Covid-19, banyak pekerja yang kehilangan mata pencahariannya. Kartu Pra Kerja sebagaimana ditulis di laman Kementrian Ketenagakerjaan memang ditujukan kepada korban PHK selain untuk pencari kerja maupun pekerja itu sendiri.
Berikut syarat penerima Kartu Pra Kerja adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 18 tahun
3. Sedang tidak mengikuti pendidikan formal
Bagaimana syarat mendapatkan Kartu Pra Kerja dan tahapannya hingga pelatihan?
1. Daftar di website Kartu Prakerja
2. Memilih pelatihan
3. Mengikuti pelatihan
4. Berikan ulasan dan rating
5. Mendapatkan insentif
6. Survei Kebekerjaan.
ada pelatihan senilai 1 juta rupiah dan insentif per bulan juga, Penasaran??? ayo cek link di bawah ini :
silahkan buka link : https://www.kemnaker.go.id/
atau langsung klik : https://prakerja.kemnaker.go.id/
untuk mendaftar : https://www.prakerja.go.id/
Masih bingung? datangilah ke Kantor Disnaker setempat, bisa mendaftar online secara kolektif di sana. Semoga Sukses.
Lihat video tutorial di bawah. (SA)
Dipost : 08 April 2020 | Dilihat : 2318
Share :