Johorejo - Kegiatan Yang Wajib Dianggarkan Dari Dana Desa Di Tahun 2022

Kegiatan Yang Wajib Dianggarkan Dari Dana Desa Di Tahun 2022

KENDAL, Jumat, 26 November 2021.

Kegiatan pemerintahan desa di penghujung tahun 2021 adalah menyiapkan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDES) tahun anggaran 2022.

RAPBDES yang disusun mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) yang sebelumnya disahkan diakhir Bulan September kemarin.

Salah satu dasar penyusunan RKPDES adalah Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 7 Tahun 2021 tebtang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022.

Tulisan ini secara garis besar akan menjabarkan kegiatan apa saja yang wajib dibiayai Dana Desa berdasarkan Permendes PDT Nomor 7 Tahun 2021, dengan penulisan yang disederhanakan.

1. BLT Desa 

Tahun anggaran 2022, Dana Desa masih diwajibkan untuk membiayai BLT Desa. Kondisi di tahun 2022 dianggap belum pulih 100% dari dampak pandemi Covid-19, sehingga warga miskin di Desa masih harus mendapatkan BLT.

2. Padat Karya Tunai Desa

Sebagai upaya untuk memulihkan ekonomi masyarakat yang terpuruk karena pandemi Covid-19, perlu ada kegiatan yang bisa memberi penghasilan kepada warga miskin, salah satunya dengan Padat Karya Tunai di Desa (PKTD).

3. Rumah Desa Sehat

Harus diakui bahwa pandemi Covid-19 memberikan dampak negatif terhadap tumbuh kembang balita, tidak sedikit balita yang mengalami stunting karena rendahnya asupan gizi yang diterima. Mengapa? Karena banyak para orang tua balita yang penghasilannya berkurang bahkan hilang gegara pandemi, konsekuensinya asupan ke balita juga berkurang.

Rumah Desa Sehat adalah kegiatan untuk memonitor, mendiskusikan dan memberi solusi terhadap persoalan stunting di lingkup desa, karena yang terlibat dalam Rumah Desa Sehat adalah tokoh-tokoh Desa lintas sektor.

4. Pendataan SDGs Desa 

Tahun 2022 masih mengharuskan Desa untuk melaksanakan pendataan dalam rangka mengetahui kondisi riil masyarakat desa demi tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan, sekaligus bahan pemetaan dan bahan mengambil kebijakan pembangunan desa.

5. Pendanaan PPKM Mikro

Dana Desa di Tahun 2022 tetap harus menyisihkan 8% untuk kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro). Jika di tahun 2021 banyak digunakan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 melalui pembuatan rumah karantina dan segala macamnya, di tahun 2022 anggarannya disiapkan untuk mengantisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dari penyebaran Covid-19 (sifatnya dana untuk antisipasi)

6. Penyertaan Modal BUMDES 

Penyertaan modal BUMDES dimaknai bahwa dana yang diberikan, kepada BUMDES digulirkan untuk memulihkan ekonomi masyarakat desa yang terdampak Covid-19. BUMDES dengan dana penyertaan tersebut melaksanakan usaha-usaha produktif untuk membantu perekonomian masyarakat. (SA).


Dipost : 26 November 2021 | Dilihat : 6795

Share :