Johorejo - MELURUSKAN BERITA BSU KETENAGAKERJAAN

MELURUSKAN BERITA BSU KETENAGAKERJAAN

johorejo.desa.id. Jumat (12/2/2021)

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp.5 juta (karyawan swasta, karyawan BUMN dan juga honorer dilingkungan pemerintah yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan) sudah pasti tidak dilanjutkan di Tahun 2021 karena tidak masuk dalam APBN 2021. 

Yang menggelitik beberapa media online masih mencoba meyakinkan pembaca bahwasanya program tersebut masih bisa dilanjutkan, contohnya ada sebuah media (tidak perlu disebutkan namanya) menurunkan judul, Hore BSU Gaji dilanjutkan dengan syarat........ Tapi setelah dibaca, ternyata isinya rangkaian penjelasan Menaker, Ida Fauziyah tentang BSU Ketenagakerjaan yang tidak dilanjutkan di Tahun 2021, dan justru "gorengan" BSU akan dilanjutkan dari sekelumit pernyataan Menaker, "nanti melihat perekonomian nasional jika tidak kunjung membaik maka BSU kemungkinan akan dibahas". 

Lebih parah lagi ada media yang menyebut bahwa BSU diganti program kartu pra kerja, bahkan dengan lantangnya menulis judul  Sabar Ya! Bantuan Rp.3,5 Juta Pengganti BLT Subsidi Gaji Tunggu Lampu Hijau, dan banyak berita lainnya dengan judul senada. Padahal BSU Ketenagakerjaan jelas beda dengan program kartu pra kerja, dan karyawan yang masih bekerja tidak bisa mengikuti program tersebut.

Tidak jelas apa latar belakang media media yang terus menuliskan berita seperti itu, apakah sekedar guyon? Apakah ingin memberi PHP bagi karyawan bergaji di bawah Rp.5 juta? Atau para penulis beritanya yang tidak paham persoalan?

Ini perlu diluruskan, sehingga tidak terjadi pembusukan berita dan menggiring opini liar yang ujung-ujungnya menyalahkan pemerintah.

BSU Ketenagakerjaan Bagi Aparat Desa 

Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah sebagian dari kelompok yang berhak mendapat BSU Ketenagakerjaan karena bergaji di bawah Rp.5 Juta dengan syarat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan maksimal Juni 2020.

Kalau ukurannya nominal, maka bantuan subsidi gaji sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu)/bulan selama 4 bulan cukup membantu aparatur desa tetapi tidak akan membuat aparat desa memusatkan seluruh energinya menanti bantuan tersebut, sehingga cukuplah bagi siapapun termasuk media untuk tidak menurunkan berita-berita yang memberi harapan palsu, BSU diberikan di tahun 2021 padahal jelas-jelas tidak masuk APBN tahun 2021.

Kita Sudah Biasa Prihatin

Aparatur Desa adalah komunitas yang sudah terbiasa prihatin, contohnya, terbiasa menerima Siltap 3-4 bulan sekali, walaupun dahulu alasannya APBDesa yang terlambat disahkan, nyatanya sudah 2 (tahun) APBDesa dipaksa untuk disahkan di Desember sebelum tahun anggaran berjalan juga sama saja realisasinya alias sami mawon.

Belum lagi soal jaminan kesehatan, kepesertaan seluruh aparat desa di BPJS Kesehatan ditangguhkan dari awal tahun 2021 karena belum ada "koordinasi" antara Pemkab dengan BPJS Kesehatan setelah Pemkab memberikan kebijakan iuran BPJS Kesehatan bagi aparat desa dibayar Pemkab. Jadi jika BPJS Kesehatan masih menggantung intinya memang belum dibayar iurannya bukan?

Tahun 2021, PNS akan full menerima Gaji ke-13 dan THR (gaji ke-14), tidak seperti tahun kemarin yang diberikan kepada eselon III ke bawah, dan Alhamdulillah tahun kemarin aparatur desa juga mendapat Siltap 13 yang lazim disebut Siltap 13 separo karena hanya separuh dari Siltap aparatur desa, itupun di APBD Perubahan setelah melalui proses pembahasan yang alot.

Lebih bersyukur lagi Tahun 2021, aparatur desa dilarang mendapatkan Siltap 13, entah separuh, sepertiga atau seperlima sekalipun. Tetapi ini jauh lebih baik dibandingkan dengan tahun kemarin yang hanya mendapatkan separo tetapi digebuki oleh opini di medsos yang mengesankan bahwa aparatur desa rakus dan tidak peduli dengan rakyat, padahal Siltap 13 ada payung hukumnya. Lebih parah lagi (konon) yang menggebuki aparat desa di media sosial soal Siltap 13 ada dari internal aparat desa sendiri yang menyaru menjadi akun fake (palsu) bernama Bahurekso Bare. Na'udzubillah tsuma na'udzubillah, semoga Allah SWT memberi hidayah.

Jadi, betul kan, aparat desa terbiasa prihatin?

Wallahu alam bi shawab.

 

Sukron Adin. Perangkat Desa Johorejo, Kec. Gemuh, Kab. Kendal mulai tahun 2018.

*


Dipost : 12 Februari 2021 | Dilihat : 3266

Share :