KENDAL, Selasa, 22 Maret 2022.
Pemerintah Kabupaten Kendal bekerja sama dengan layanan ojek online Grab membuka kesempatan kepada warga Kabupaten Kendal untuk menjadi mitra Grab.
Mitra Grab ini berlaku bagi yang ber-KTP Kendal dengan syarat yang dibawa saat mendaftar ke Kantor DPMPTSP Kabupaten Kendal Jl. Soekarno-Hatta No. 191 Kelurahan Petukangan (Timur Alun-alun Kendal) antara lain :
1. Asli KTP, SIM, STNK, buku tabungan, SKCK (bisa menyusul).
2. Maksimal usia 55 tahun, minimal 18 tahun
3. Tahun kendaraan minimal tahun 2014.
Pendaftaran bagi calon mitra Grab adalah gratis tetapi iuran awal BPJS ketenagakerjaan Rp.33.600, tentunya setelah resmi menjadi mitra Grab
Pendaftaran pada Selasa-Jumat, 22-25 Maret 2022 jam kerja dengan kuota terbatas. (SA).
Dipost : 22 Maret 2022 | Dilihat : 1487
Share :