Johorejo - Dari Sosialisasi Pemilu Tahun 2024 Desa Johorejo

Dari Sosialisasi Pemilu Tahun 2024 Desa Johorejo

KENDAL, Minggu, 28 Mei 2023.

Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hal tersebut disampaikan Romadhon, Ketua PPS Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal saat melaksanakan sosialisasi tahapan Pemilu Tahun 2024 Desa Johorejo beberapa hari yang lalu (25/5/2023) di Balai Desa setempat.

Masih menurut Romadhon, pengertian Pemilu tersebut berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Selain Pemilihan Umum ada juga Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada, untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota", jelas Romadhon.

Pemilu Tahun 2024 memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota akan dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.

Adapun pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota akan diselenggarakan pada Hari Rabu tanggal 27 November 2024.

Sosialisasi dihadiri Kepala Desa Johorejo beserta perangkat desa, Ketua RT dan Ketua RW serta Panwaslu Desa Johorejo, Rozikin, S.Pd.I. (SA). 


Dipost : 28 Mei 2023 | Dilihat : 568

Share :