johorejo.desa.id Selasa (26/5)
Kementerian Keuangan kembali mengeluarkan regulasi baru tentang pengelolaan Dana Desa yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020.
Salah satu yang direvisi adalah Pasal 32A ayat (5) yaitu besaran BLT Desa ditetapkan sebesar:
Kesimpulannya, penerima manfaat BLT yang bersumber dari Dana Desa akan menerima Rp. 2.7 juta terhitung April-September. Sampai dengan berita ini diturunkan belum ada Juknis yang diterima Pemerintah Desa. (SA)
Selengkapnya silakan download file di bawah ini
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 50/PMK.07/2020
Dipost : 27 Mei 2020 | Dilihat : 607
Share :