Johorejo - PMK 50/PMK.07/2020 BERKAH UNTUK PENERIMA BLT-DD

PMK 50/PMK.07/2020 BERKAH UNTUK PENERIMA BLT-DD

johorejo.desa.id  Selasa (26/5)

Kementerian Keuangan kembali mengeluarkan regulasi baru tentang pengelolaan Dana Desa yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020.

Salah satu yang direvisi adalah Pasal 32A ayat (5) yaitu besaran BLT Desa ditetapkan sebesar:

  1. Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat;
  2. Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam per keluarga penerima manfaat.

Kesimpulannya, penerima manfaat BLT yang bersumber dari Dana Desa akan menerima Rp. 2.7 juta terhitung April-September. Sampai dengan berita ini diturunkan belum ada Juknis yang diterima Pemerintah Desa. (SA)

Selengkapnya silakan download file di bawah ini

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 50/PMK.07/2020


Dipost : 27 Mei 2020 | Dilihat : 445

Share :