KENDAL, Rabu, 8 Maret 2022.
A. Dasar Pelaksanaan
1. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
3. Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
4. Peraturan Kepala Desa Johorejo Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penetapan KPM BLT-DD Desa Johorejo Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Kepala Desa Johorejo Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penetapan KPM BLT-DD Desa Johorejo Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022.
B. Sumber Anggaran
Sumber anggaran BLT Desa dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
C. Jumlah Anggaran
Jumlah anggaran yang digunakan untuk BLT Desa di Desa Johorejo Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal adalah Rp. 356.400.000,00 (tiga ratus lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).
D. Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Jumlah KPM BLT Desa di Desa Johorejo Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal adalah 99 KPM.
E. Sistem Penyaluran
Pembayaran tunai (cash). (SA).
Dipost : 09 Maret 2022 | Dilihat : 629
Share :