Bahwa dalam rangka implementasi Permendes PDT No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, yang salah satunya adalah percepatan pencapaian SDGs.
Maka Pemerintah Desa Johorejo Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal melaksanakan Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa pada 1 Maret - 31 Mei 2021.
Tahapan yang dilaksanakan, antara lain koordinasi dengan BPD perihal perubahan anggaran dan relawan pendata, sosialisasi, Bintek enumerator, pendataan, monitoring dan pendampingan serta terakhir penetapan hasil pendataan.
Adapun anggaran yang bersumber dari Dana Desa mencapai Rp.44.778.200,00 (Empat puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus rupiah)
SUMBER : APBDESA JOHOREJO TAHUN ANGGARAN 2021
Dipost : 10 April 2021 | Dilihat : 873
Share :